HEBOH! ASN Sukabumi Diculik & Dianiaya Sadis, Ternyata Ada Skandal 'Cinta Terlarang' di Baliknya?

AKURAT BANTEN – Nasib nahas sekaligus pelik tengah menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IY yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.
Belum usai luka fisik akibat penculikan dan penganiayaan yang dialaminya, kini IY harus menghadapi hantaman hukum baru: laporan dugaan perzinahan.
Peristiwa ini ibarat benang kusut yang melibatkan dendam, kekerasan, dan aroma skandal asmara yang kini menjadi sorotan publik di Sukabumi.
Malam Mencekam di Kantor Dinas: Penculikan dan Luka Serius
Jumat malam, 12 Desember 2025, menjadi awal dari mimpi buruk bagi IY. Sekitar pukul 19.30 WIB, area kantor Dinas Perkim yang biasanya tenang mendadak mencekam.
Tiga orang pria mendatangi IY dan memaksanya keluar dengan penuh intimidasi.
Menurut kuasa hukum IY, Efri Darlin M. Dachi, kliennya tidak hanya ditekan secara verbal, tetapi juga fisik.
"Klien kami dipaksa masuk ke dalam kendaraan. Saat itulah aksi pemukulan mulai terjadi," ungkap Dachi.
Korban dibawa berkeliling melewati wilayah Cibeureum hingga Jembatan Jajaway.
Sepanjang perjalanan maut dari Palabuhanratu hingga Kota Sukabumi tersebut, IY diduga mengalami serangkaian penyiksaan.
Akibatnya sangat fatal:
- Wajah lebam membiru.
- Pendarahan pada bagian telinga.
- Luka robek di bibir.
- Cedera serius di dagu dan paha.
Tak hanya fisik, psikologis IY pun terguncang hebat setelah para pelaku sempat membawanya kembali ke kantor hanya untuk mengambil foto keluarganya—sebuah bentuk intimidasi mental yang nyata.
Bantahan Motif: "Cemburu Sepihak" atau Skandal Nyata?
Pihak IY dengan tegas membantah tuduhan perselingkuhan yang dilemparkan oleh para pelaku, yang disebut-sebut merupakan pengusaha proyek.
Dachi menegaskan bahwa tidak ada hubungan terlarang maupun pertemuan tertutup. "Ini murni didasari rasa cemburu sepihak," tegasnya.
Namun, di sisi lain, sebuah tabir berbeda tersingkap di Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga: Pendapatan Si Benteng Rp36 Juta per Bulan, DPRD Kota Tangerang Soroti Transparansi Subsidi
Babak Baru: Laporan Penggerebekan di Hotel
Hanya berselang dua hari setelah laporan penganiayaan tersebut, muncul laporan tandingan yang tak kalah mengejutkan.
Seorang pria berinisial UI (55) resmi melaporkan IY ke polisi atas dugaan tindak pidana perzinahan (Pasal 284 KUHP).
Laporan dengan nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT ini berakar dari kejadian pada 19 November 2025.
UI mengaku memergoki istrinya, DE, sedang berduaan dengan IY di sebuah kamar hotel di Kelurahan Cikole.
Kuasa hukum pelapor, Iden Doni Purnamawan, mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu.
"Aparatur negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Kami meminta profesionalisme kepolisian dan mendesak Pemkab Sukabumi melakukan evaluasi etik berat terhadap IY," ujar Doni.
Di Ujung Tanduk: Antara Korban dan Terlapor
Kini, IY berada di posisi yang sangat sulit. Di satu sisi, ia adalah korban tindak pidana perampasan kemerdekaan (Pasal 328 KUHP) dan penganiayaan berat.
Di sisi lain, statusnya sebagai abdi negara kini dipertaruhkan akibat dugaan perselingkuhan yang mencuat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, dan pihak Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, mengonfirmasi bahwa kedua laporan tersebut—baik kasus penganiayaan maupun dugaan perzinahan—sedang dalam tahap penyelidikan mendalam.
Akankah kasus penculikan ini terbukti sebagai aksi main hakim sendiri akibat api cemburu, ataukah murni kriminalitas?
Publik kini menanti keberanian pihak berwenang untuk mengurai benang kusut skandal yang mencoreng citra ASN di Kabupaten Sukabumi ini (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










