Banten

Manajemen RSUD Adjidarmo Banyak Dikeluhkan Sejak Dipimpin Dirut Budi

Berlian Rahmah Dewanto | 7 Januari 2025, 18:19 WIB
Manajemen RSUD Adjidarmo Banyak Dikeluhkan Sejak Dipimpin Dirut Budi

 

AKURAT BANTEN, LEBAK - Sejak dipimpin dr Budi Mulyanto, manajemen RSUD Adjidarmo banyak dikeluhkan pegawai ataupun pasien, baik itu oleh internal maupun eksternal.

Pasalnya, berdasarkan sumber internal sejak RSUD Adjidarmo ini dipimpin Dirut tersebut, kesejahteraan karyawan semakin merosot, sebab sejumlah yang menjadi hak-haknya karyawan tertunda alias menjadi tidak lancar.

”Sepertinya kalau begini saja, RSUD Adjidarmo ini akan mengalami kebangkrutan,” ujar sumber media tersebut di Rangkasbitung, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: TOKO ISTERI, Menjual Calon Isteri Yang Disukai Kaum Pria

”Informasinya, hutang RSUD Adjidarmo ini mencapai sekitar belasan miliar,” ungkapnya.

Terkait dengan pelayanan RSUD Adjidarmo juga terus mendapat sorotan, salah satunya, soal pengadaan obat. Karena, banyak pasen atau keluarga pasen mengaku tak sepenuhnya mendapatkan obat sesuai resep yang didapat dari dokter.

Setali tiga uang, dengan apotik–apotik yang menjadi mitra RSUD tersebut. Sebab, ketika tidak ada di RSUD dan direkomkan ke apotik yang menjadi mitranya, tetap saja obat itu tidak ada.

”Sudah hampir satu bulan obat jenis Alfrazolam saja tidak ada, di apotik yang menjadi mitranya juga tetap tidak ada,” papar Yaris.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Dua Desa di Kabupaten Serang Terdampak Banjir, Akses Jalan belum dapat Dilalui

Sementara itu, dr Jauhari Assukri alias Jo Kabag TU sekaligus Humas RSUD Adjidarmo membenarkan RSUD Adjidarmo saat ini tengah kesulitan keuangan, sehingga berutang. Meski demkian Jo enggan menyebut nominal utang RSUD

”Kalau untuk nilai utangnya itu yang berhak menjelaskan Wadir Keuangan. Dan memang benar karyawan juga banyak yang mengeluh, kita juga sudah koordinasi dengan dewas dan sekda,” kilah drJo.

Ungkap Jo menjelaskan, untuk mengatasi kesulitan keuangan RSUD tesebut, saat ini managemen tengah menerapkan pola Kendali Mutu Kendali Biaya (KMKB).

Baca Juga: Tips! Hindari Mencabut Uban, Kerena Dipercaya Malah Bertambah Banyak, Mitos atau Fakta?

”Dan untuk KMKB ini kita lagi on proses, ” katanya.

Opung Jo juga mencontoh, salah satu bagian pola KMKB yang tengah diterapkan pihak managemen RSUD Adjidarmo,diantaranya pengurangan ATK, karena bergeser kepada sistem digitalisasi.

”Sedangkan untuk obat misalnya, dengan kualitas yang sama tapi harga murah, terus yang biasanya diberikan obat untuk satu bulan menjadi dikurangi dibatasi sesuai dengan kebutuhan dan untuk obat ini kita kordinasi dengan dokter spesialis,” tutur dokter yang kerap di sapa Opung ini.

Baca Juga: BBPOM Serang Temukan Obat Stelan Tanpa Kemasan di Apotek Cilegon

”Tentunya kami beraharap kendala saat ini segera selesai” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya sejumlah mahasiswa yang tergabung Ikatan Mahasiswa Muhamaddiyah (IMM) Kabupaten Lebak, menuding Dirut RSUD Adjidarmo dr Budi Mulyanto telah melanggar UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17a yang berbunyi “melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha”.

”Karena itu kami minta Direktur RSUD Adjidarmo ini mundur dari Jabatan Plt Kadis Kesehatan,” tegas Fahmi Kabid Hikmah dan Kebijakan Publik Ikatan Mahasiswa Muhamaddiyah (IMM) Kabupaten Lebak, ketika audensi dengan Kadis Kesehatan Kabupaten Lebak di Aula Dinas Kesehatan setempat, Kamis ( 2/1/2025).

Baca Juga: Implementasi Makan Bergizi Gratis Belum Merata, Dindikbud Tangsel Masih Tunggu Juknis

Meski demkian dr Budi Mulyanto menyatakan, bahwa menjadi Plt Kadis bukan merupakan kemauannya, tapi atas perintah dan didasarkan atas SK Pj Bupati Lebak

”Demi Allah saya sempat menolak jadi Plt Kadis Kesehatan, tapi karena ini perintah, mau tidak mau saya harus menjalankan tugas dari pak Pj Bupati Lebak ini,” Kilah Budi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.