ATR/BPN dan Kades Sukarame Jadi Tergugat, Terkait Sertifikat Ganda

AKURAT BANTEN, LEBAK - ATR /BPN Lebak dan Kades Sukarame bersama belasan warga jadi tergugat atas tanah seluas 26. 000 m2 yang berlokasi di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak Banten.
Selain itu, turut tergugat pula Camat Sajira dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak.
”Mereka semua kita gugat dan jadikan tergugat, terutama warga yang mendirikan bangunan di lahan seluas 26.000 m2, karena kita punya sertifikat sejak tahun 1980 an. Sedangkan, mereka punya sertifikat melalui program PTSL tahun 2019,″ ungkap Andi Amrullah dari Kantor LBH ARB pendamping penggugat ahli waris alm Abdurahman Harun bin Muhamad Harun di Lebak, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Oknum Pungli di Curug Ciparay Bogor, Wisatawan Dibuat Kapok Dipaksa Bayar Dua Kali
Menurut Andi, perkara gugatan perdata yang ditanganinya tersebut, kini tengah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung Lebak.
”Sidang pertama sudah digelar pada 23 Desember 2024 lalu, sayangnya para tergugat tidak ada yang hadir, kalau bagi kami itu menguntungkan, sebab kalau terus tidak hadir, nantinya perkara bisa langsung di putus hakim,” jelas Andi.
Lanjut Andi juga menjelaskan, perkara yang tengah ditangani oleh kantor pengacara Yandi dan Rekan (YDR) yang bermitra dengan LBH ARB ini, dalam pokok perkara:
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Gudang Limbah Karet di Bekasi, Penyebab Diduga Korsleting Listrik
1. Bahwa Telah meninggal dunia seorang Laki-laki yang bernama alm Abduchman Harun Bin H.Muhammad Harun, pada tanggal 17 Mei 2017 di Kampung Leuwiranji RT 02/04 Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.
Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3602-KM-29082019-0002, tertanggal 29 Agustus 2019, semasa hidupnya Alm Abduchman Harun Bin H.Muhammad Harun menikah dengan seorang Perempuan yang bernama Ny Bai Sunariah, yang sekarang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2010 di Kampung Leuwiranji RT 02/04 Kelurahan Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.
Kemudian, dari Pernikahan Abduchman Harun H.Muhammad Harun dengan NY. Bai Sunariah, mendapatkan Keturunan 10 (Sepuluh) orang anak baik laki-laki maupun Perempuan yang masing masing bernama:
- Rachmiyati Binti Abduchman Harun.
- Suheri Bin Abduchman Harun (sudah meninggal dunia).
- Suhetman Bin Abduchman Harun (sudah Meninggal dunia).
- Erma rochayati Binti Abduchman Harun.
- Endi Rahman Bin Abduchman Harun (sudah meninggal dunia).
- Widianingsih Binti Abduchman Harun.
- YAna priayatna Bin bIn Abduchman Harun.
- J.Zulfakar Bin Abduchman Harun.
- Budhi Rachman Bin Abduchman Harun.
- Wiwin Winarsih Binti Abduchman Harun.
Yang dikuatkan berdasarkan Surat Pernyataan Dan Keterangan Ahli Waris tertanggal 03 November 2024, yang ditandatangani dan diketahui KepalaDesa/Kelurahan Muara Ciujung Timur Nomor : 145.02/662-kel.HCT/xi/2024 dan Camat Rangkasbitung Nomor 873/448-Kec/XI/2024, dalam hal ini Para Penggugat dari Keturunan Abduchman Harun Bin H.Muhammad Harun adalah Para Ahliwaris yang sah dari Alm Abduchman harun Bin H.Muhammad Harun.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Ciputat Tangsel, Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus
Bahwa selain meninggalkan keturunan-keturunan sebagaimana tersebut dalam Poin 1, Almarhum Abduchman Harun Bin H.Muhammad Harun memiliki Harta Peninggalan yang salah satunya adalah Sebidang tanah Darat yang terletak diJalan Raya Cipanas Kp. Pasir Luhur RT 02/04, Desa Sukarame Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sertifikat Hak Milik Nomor : 04/Sukarame SuratUkur Nomor: 4331/1981 Tanggal 17 September 1981, seluas lebih kurang 26.400M2 tercatat dan tertulis atasnama Abdul Rachman Bin H. Muhammad Harun dengan batas-batas:
- Sebelah Utara, berbatasan dengan Edi Sukarna
- Sebelah Selatan, berbatasan dengan Jalan Raya Cipanas
- Sebelah Barat, berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur, berbatasan dengan Sukur Sanusi/Eni. (H.Imron);
Yang untuk selanjutnya dalam Perbuatan hukum ini adalah sebagai Tanah Hak Milik Harta Peninggalan Alm Abduchman harun Bin H.Muhammad Harun, yang saat sekarang merupakan Hak Milik Para Ahli waris abduchman Harun Bin H.Muhammad Harun dan/atau Para Penggugat dan sebagail Objek Tanah yang dipersengketakan
Baca Juga: Geger! Muncul Lagi Pagar Laut Misterius di Bekasi, Pembangunan dengan Alat Berat
3. Bahwa atas Kepemilikan tanah sebagaimana dalam Poin 2 dan 3 dicatat dan terdaftar dalaml register Hak Milik Nomor 04/Sukarame Surat Ukur Nomor4331/1981 Tanggal 17 September 1981, seluas lebih kurang 26.400 M2 tercatat dan tertulis atas nama Abdul Rachman Bin H. Muhammad Harun, belum pernah diperjual belikan kepada siapapun dan dalam bentuk apapaun.
Diketahui saat ini, telah dilakukan pemagaran dari bambu dan di Pasang Tanda Plang papan Nama tertulis, bahwa Bidang Tanah A quo Milik Para Ahliwaris Abdul Rachman Bin H. MuhammadHarun, tanpa adanya gangguan dari Pihak manapun juga.
Dengan demikian sangat jelas sekali objek sengketa, adalah benar-benar sebagai Tanah Milik Abdul Rachman Bin H. Muhammad Harun, yang saat sekarang merupakan Hak Para Penggugat selaku Para Ahlliwaris Abdul Rachman Bin H. Muhammad Harun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










