Pemkab Lebak, Pastikan Bupati Terpilih Pakai Mobil Dinas Lama, Dianggap Kondisinya masih Prima

AKURAT BANTEN, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Bupati terpilih Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya, rencananya tidak akan mengadakan atau membeli kendaraan dinas baru.
Langkah ini diambil, karena kendaraan operaional kantor sebelumnya, saat kepemimpinan lti Octavia Jayabaya saat menjabat sebagai bupati, dinilai masih layak dipergunakan.
Kepala Bagian Umum Setda Lebak Yati mengungkapkan, bahwa mobil dinas yang tersedia saat ini dalam kondisi baik dan masih memadai untuk mendukung operasional Bupati yang baru.
Baca Juga: Membahayakan Keamanan Nasional, Amerika Menutup Layanan Tiktok Mulai 19 Januari
"Kami tidak berencana membeli mobil dinas baru karena kendaraan sebelumnya masih memenuhi standar kebutuhan operasional," ujar Yati saat ditemui.
Ungkapnya, mobil yang akan digunakan oleh Bupati terpilih adalah Toyota Land Cruiser Prado keluaran 2022, yang sebelumnya menjadi kendaraan resmi Iti Octavia Jayabaya selama menjabat bupati Lebak.
"Mobil Dinas Bupati tersebut masih dalam kondisi prima dan layak digunakan, sehingga bisa langsung dimanfaatkan oleh Bupati yang baru," jelasnya.
Lanjutnya, terkait fasilitas tempat tinggal, Yati menjelaskan, bahwa bupati terpilih akan tetap menempati Gedung Negara atau Pendopo lama, sebagaimana tradisi selama ini.
"Sementara untuk fasilitas rumah dinas, tidak ada perubahan. Bupati baru akan tetap tinggal di Gedung Negara," ungkapnya.
Namun demikian kata Yati, berbeda dengan posisi Bupati, Pemkab Lebak telah menganggarkan Rp 800 juta untuk membeli kendaraan dinas baru bagi Wakil Bupati terpilih, Amir Hamzah. Kendaraan tersebut rencananya akan dibeli setelah pelantikan resmi.
Baca Juga: Yulianti, Istri Nanang Gimbal Akhirnya Muncul Setelah Menghilang, Minta Maaf ke Keluarga Sandy
"Anggaran sudah kami persiapkan, mengenai jenis mobilnya masih dalam tahap pertimbangan. Kemungkinan akan menggunakan kendaraan dengan mesin berkapasitas 2.500 cc," jelasnya.
Yati menegaskan, pihaknya hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan daerah.
"Kami hanya bertugas melaksanakan arahan yang sudah diputuskan, dan keputusan akhir berada di tangan Sekretaris Daerah," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









