DPRD Akan Tindaklanjuti Temuan Hasil Audit BPK, Terkait Pembangunan Gedung Baru Rawat Jalan RSUD Adjidarmo

AKURAT BANTEN, LEBAK - DPRD Kabupaten Lebak pastikan bakal tindaklanjuti temuan hasil audit BPK. Menyusul, adanya temuan BPK hasil audit terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Rawat Jalan (RSUD Dr. Adjidarmo) yang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp655.488.779 dan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp3.529.526.
”Kalau memang ada temuan, itu sudah tugas dan fungsi DPRD, dan tidak terbatas di RSUD Adjidarmo saja, dimana saja disemua OPD sudah menjadi fungsinya DPRD menindaklanjutinya,” ujar Junaedi Ibnu Jarta Ketua Komisi III DPRD Lebak melalui telepon, Rabu (22 /1 /2025).
DPRD, kata Junaedi bisa menindaklanjuti temuan BPK, sebagai rujukan sesuai fungsi kontrolnya, sebab fungsi kontrol adalah merupakan tidaklanjut dari fungsi anggaran.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Nasional, Bea Cukai Tangerang Tunjukkan Kinerja Gemilang Sepanjang Tahun 2024
”Salah satunya yaitu temuan BPK ini,” tegas ketua DPC PDIP Lebak ini.
Namun demikian, menurut Jun sapaan akrab Junaedi Ibnu Jarta ini, yang namanya menggunakan anggaran negara, potensi temuan itu hal Biasa sebagai bentuk human eror.
”ini juga sebagai bahan koreksi untuk perbaikan ke depan. Karena kita tahu bahwa hasil audit BPK itu obyektif dan kredibel, ” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Lebak.
Baca Juga: 3 Pengusaha Skincare Ditahan Polda Sulawesi Selatan, Produk Mengandung Merkuri Berbahaya
Sebelumnya diberitakan, hasil Audit BPK pembangunan gedung RSUD Adjidarmo, Dirut RSUD Adjidarmo Budi Mulyanto menyalahkan pihak APH.
"Mustinya, hal itu tidak perlu ada masalah? Sebab, dari awal pembangunan gedung RSUD Adjidarmo ini sudah ada pendampingan langsung dari APH," ujar Budi Dirut RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak ketika beraudiensi dengan sejumlah aktivis Peduli Pembangunan Daerah Banten (KPPD Banten) yang dipimpin ketuanya, Muhamad Arif di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Rabu (22/1/2025).
Budi Mulyanto menyatakan, temuan audit BPK pembangunan gedung RSUD setempat TA 2023, mengaku menjadi tanggungjawabnya pihak pelaksanaan (pemborong).
”Temuan audit BPK itu, bukan tanggungjawab kami, tanggung jawabnya pelaksanan, dan sampai sekarang baru di bayar Rp50.000.000,- termasuk dendanya sudah dibayar,“ kata Budi
Meski demikian, kata Budi pihaknya meminta kepada pelaksana untuk segera menyelesaikan temuan hasil audit BPK tersebut.
”Betul, maksimalnya selama 60 hari, sesuai catat yang diminta BPK,” imbuh Plt Kadis Kesehatan ini.
Budi juga menyatakan, jika pihak pelaksana tidak bisa menyelesaikannya sesuai waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Dapat Hemat 20 Triliun, Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Seremonial dan Perjalanan Dinas Pemerintah
Selain itu, terkait perbaikan gedung RSUD Adjidarmo, pihaknya akan mencari titik pangkalnya dari kerusakan sambil menunggu anggarannya, "dan perbaikan sudah jadi tanggung jawab RSUD, karena sudah PHO," Imbuh Budi
Sementara itu, Muhamad Arif Ketua KPPD Banten mengatakan, pihaknya dalam beraudiensi tersebut mengaku tak puas. Sebab, pihak–pihak terkait lainnya (Pelaksana dan PPTK) tak hadir kita perlu jadwalkan ulang lagi," katanya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










