Simak! Cara Daftar DTKS Sebagai Penerima Bansos dari Kemensos Tahun 2025

AKURAT BANTEN - Pemerintah akan menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan di tahun 2025.
Tujuan program bansos adalah untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Ruben Onsu Mulai Dekat Dengan Desy Ratnasari, Sarwendah: Ambillah! Saya Sedekah...
Untuk mengecek anda terdata untuk mendapat bansos dapat mengakses situs Kemensos.go.id.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, akan muncul tabel yang menunjukkan informasi jenis bantuan serta status penerimaannya.
Namun, jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pemberitahuan "Tidak Ada Peserta/PM".
Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bansos namun belum terdaftar, berikut langkah-langkah pengajuan:
1. Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga.
2. Kemudian, minta untuk didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai calon penerima bansos.
3. Data akan diverifikasi oleh pihak terkait sebelum diusulkan ke Kemensos.
4. Pantau status pengajuan melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos.
Baca Juga: SATGAS PPA Kabupaten Serang, Kecam Putusan Bebas Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat memastikan akses terhadap bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Itulah beberapa cara mudah untuk cek bansos terbaru hari ini, yang kemungkinan akan segera cair di tahun 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









