Banten

Benyamin Pilar Resmi Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Periode 2025-2030

Aldi Gultom | 7 Februari 2025, 14:10 WIB
Benyamin Pilar Resmi Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Periode 2025-2030

AKURAT BANTEN - KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sebagai pemimpin Kota Tangsel periode 2025-2030.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Tangsel.

Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menjelaskan, penetapan ini dilakukan usai pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 223 yang menyatakan bahwa permohonan dari pasangan Ruhamaben-Shinta tidak diterima.

Baca Juga: Siaga Api Sejak Dini! Ratusan Anak TK di Sobang Ikuti Sosialisasi Pengenalan pemadam kebakaran

Kemenangan pasangan Benyamin-Pilar ini semakin mengukuhkan posisi mereka sebagai pilihan masyarakat Tangsel.

Keunggulan mereka terlihat jelas di beberapa kecamatan strategis seperti Ciputat, Serpong Utara, Pamulang, dan Setu.

Dengan penetapan ini, maka tahapan selanjutnya adalah pengusulan pasangan terpilih ke DPRD Tangsel untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Dede Yusuf Usulkan Honorer yang Sudah Bekerja 10 Tahun, Bisa Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes

Sebelumnya, MK memutuskan, tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Tangsel Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin.

Hal itu tertulis dalam amar Putusan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Selasa, 4 Februari 2025.

Hakim Konstitusi menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh Ruhama-Shinta tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

Baca Juga: Pembangunan Proyek IKN Terancam Mangkrak, Anggaran Masih Diblokir Menteri Keuangan

Selain itu, Hakim Konstitusi juga tidak tidak menemukan adanya pelanggaran selama proses Pilkada Tangsel 2024 berlangsung.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.