Mikrofon Eror Saat Pidato, Bahlil Lahadalia: Jangan-jangan Belum Dapat Gas Mungkin Ya

AKURAT BANTEN - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sempat berikan candaan saat mikrofon yang digunakannya tampak terjadi gangguan.
Momen itu terjadi saat Bahlil Lahadalia sedang menjelaskan hasil Munas Partai Golkar hingga terkait soliditas mendukung penuh pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Rakernas itu dihadiri oleh seluruh petinggi dan jajaran Partai Golkar yang dilaksanakan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 8 Februari 2025.
Lalu, saat Bahlil Lahadalia tengah pidato, terdengar bunyi seperti dengung gangguan yang juga mengagetkan para peserta yang datang.
Beberapa diantaranya sempat berdiri karena penasaran dengan bunyi dengung yang mengganggu pidato Bahlil Lahadalia.
Menanggapi kejadian tersebut, tanpa terduga Bahlil Lahadalia melontarkaan candaan soal gas elpiji 3 kg.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Isa Rachmatarwata, Skandal Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Rugi Triliunan
“Jangan-jangan belum ada yang dapat gas elpiji 3 kg mungkin ya,” kata Bahlil disambut tawa peserta yang hadir.
“Ini jangan-jangan belum selesai, jangan-jangan ada yang belum dapat gas elpiji 3 kg kali. Coba dicek biasanya kalau panitianya kayak begini, ini pasti aktivis KNI,” lanjutnya sambil tertawa.
Seperti yang diketahui bahwa baru-baru ini warga sempat gempar karena kelangkaan gas elpiji 3 kg akibat kebijakan baru yang diberikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: Marah dan Gebrak Meja Saat Gelar Konferensi Pers, Razman Nasution Akui Tak Takut dengan Siapapun
Warga harus membeli gas elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi hingga terjadi kelangkaan di para pengecer.
Akibatnya banyak terjadi kericuhan dan protes warga akibat harus mengantri saat membeli gas elpiji 3 kg.
Namun saat ini, presiden sudah memperbolehkan penjualan gas elpiji 3 kg untuk para pengecer dengan syarat di daftarkan menjadi sub pangkalan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








