Banten

Skandal Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Negara Bisa Capai 1.000 Triliun?

Syahganda Nainggolan | 28 Februari 2025, 10:12 WIB
Skandal Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Negara Bisa Capai 1.000 Triliun?

AKURAT BANTEN - Kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023 menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp193,7 triliun.

Dugaan praktik korupsi ini melibatkan berbagai modus operandi, termasuk pengoplosan bahan bakar Ron 90 menjadi Ron 92 di Depo.

Baca Juga: Sritex Resmi Tutup Total Per 1 Maret 2025, Bagaimana Nasib 8.400 Karyawan dan Pesangonnya?

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @pertaminapatraniaga pada 21 Februari 2024 menampilkan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Riva Siahaan, yang mengungkap adanya praktik kecurangan di SPBU.

Tiga hari setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yang berasal dari jajaran PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Dari pihak swasta, tersangka berasal dari perusahaan PT Navigator Katulistiwa, PT Jenggala Maritim, dan PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: 17 Tahun Pernikahan, Asri Welas Merasa Sendiri: Air Mata dan Ungkapan Hati yang Mencengangkan

Modus Korupsi

Para tersangka diduga melakukan berbagai skema untuk memperkaya diri sendiri, di antaranya:

1. Menurunkan Produksi Kilang Dalam Negeri

Para pelaku sengaja menolak minyak mentah dari dalam negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi kilang.

Akibatnya, mereka meningkatkan impor minyak melalui kerja sama dengan mitra usaha tertentu atau broker yang telah dipilih secara tidak transparan.

 

2. Manipulasi Pengadaan BBM

Minyak Ron 90 atau yang memiliki kualitas lebih rendah diimpor lalu dioplos di Depo untuk dijual sebagai Ron 92.

Dalam proses ini, Pertamina Patraniaga tetap membayar harga Ron 92 meskipun bahan bakar yang digunakan sebenarnya adalah Ron 90 atau lebih rendah.

Baca Juga: Ada Pemotongan Dana Jaspel di Puskesmas, Dinkes Kota Serang di Demo Mahasiswa

Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, Kejagung juga menggeledah rumah salah satu tersangka, Dimas Hasaspati, dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang seperti dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, serta rupiah dengan total sekitar Rp 400 juta.

Kerugian Negara Berpotensi Lebih Besar

Angka Rp193,7 triliun yang diungkap Kejaksaan Agung merupakan estimasi kerugian negara hanya untuk tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa angka ini masih bersifat sementara dan bisa lebih besar lagi.

"Secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, berarti bisa dihitung kemungkinan lebih," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.

Jika estimasi kerugian negara setiap tahun mencapai Rp193,7 triliun, maka dalam rentang 2018-2023 totalnya bisa mencapai sekitar Rp968,5 triliun.

Harli menyebutkan bahwa Kejagung masih berfokus menghitung total kerugian negara selama lima tahun terakhir terkait kasus mega korupsi ini.

Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Specialis Pencuri Losbak Lintas Provinsi

Rincian Kerugian Negara

Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan beberapa komponen yang menyumbang kerugian negara:
Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
Kerugian dari impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.

Konspirasi dalam Pengelolaan Minyak Mentah

Dalam aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, dalam praktiknya, ada indikasi skenario rekayasa untuk mempermudah ekspor minyak oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan meningkatkan impor oleh Subholding Pertamina.

Baca Juga: Daftar Petinggi Danantara yang Akan Mengelola 7 BUMN Besar, Apa Tugas dan Fungsinya?

Keuntungan dari ekspor minyak mentah lebih besar bagi KKKS, sementara Pertamina justru mengalami kerugian akibat lebih banyak melakukan impor.

Abdul Qohar menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga BBM yang dijual kepada masyarakat.

"Komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) BBM menjadi mahal. Akibatnya, pemberian kompensasi dan subsidi dari pemerintah ikut membengkak," ungkapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.