Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan oleh ayah kandungnya, seorang anggota kepolisian di Polda Jawa Tengah, telah mengguncang publik.
Kejadian ini terungkap setelah DJP (24), ibu korban, melaporkan peristiwa tragis tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: 29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan, mulai dari motif hingga dugaan adanya tekanan terhadap ibu korban.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi pada Minggu 2 Maret 2025.
Saat itu, Brigadir AK dan DJP bersama anak mereka hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang.
Sebelum turun dari mobil untuk berbelanja, DJP sempat berfoto bersama Brigadir AK dan bayinya.
Setelah sekitar 10 menit berbelanja, DJP kembali ke dalam mobil dan menemukan bayinya dalam kondisi bibir membiru serta tak sadarkan diri. Ia segera berusaha membangunkan anaknya, namun tidak ada respons.
Baca Juga: Misteri Qunutan: Mengungkap Asal Usul Tradisi Khas Ramadan di Nusantara
Brigadir AK mengaku bahwa bayi tersebut muntah dan tersedak, lalu ditepuk-tepuk hingga tertidur.
Curiga dengan kondisi anaknya, DJP langsung membawa bayinya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
Setelah dirawat selama satu hari, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Kecurigaan dan Pelarian Brigadir AK
Awalnya, DJP tidak langsung mencurigai adanya tindakan kriminal.
Namun, kecurigaannya muncul ketika Brigadir AK tiba-tiba menghilang setelah pemakaman anak mereka.
Baca Juga: Segini Besaran THR Ojol Grab Gojek hingga Maxim, Gede Banget?
“Sikapnya yang menghilang ini makin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Alif Abudrrahman, pengacara DJP pada Selasa, 11 Maret 2025.
Setelah merasa ada kejanggalan, DJP melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT, yang menjerat Brigadir AK dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Upaya Intimidasi terhadap DJP
Setelah melaporkan kasus ini, DJP mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu agar tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Baca Juga: Mengejutkan, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Bank BJB
“Klien kami mendapat intervensi verbal, meski belum ada kekerasan fisik. Intimidasi ini diduga bertujuan agar kasus tidak diproses lebih lanjut,” kata Amal, kuasa hukum DJP.
Untuk melindungi DJP, pihak pengacara telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








