Kronologi Puluhan Warga Banten Hingga Kyai Kena Tipu Travel Umrah Bodong

AKURAT BANTEN - Puluhan warga dari berbagai daerah di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Lebak, Pandeglang, Cilegon, dan Serang, dilaporkan menjadi korban penipuan travel perjalanan biro umrah yang diduga bodong.
Mereka dikabarkan telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah, kini hanya bisa gigit jari setelah perjalanan ibadah yang dijanjikan malah kandas di tengah jalan, tanpa kejelasan.
Salah satu korban bercerita, awalnya mereka dijanjikan perjalanan umrah gratis oleh seorang pelaku berinisial RF, yang dikenal sebagai pengelola biro perjalanan.
Baca Juga: Polda Banten Ikuti Zoom Meeting dan Buka Bersama Kapolri dengan Insan Media
RF mengajak sejumlah tokoh agama dan Kyai di wilayah Lebak dan Pandeglang untuk berangkat umrah dengan biaya ditanggung, namun dengan syarat mereka membawa serta keluarga dan kerabat dekat.
"Awalnya kami diberi janji umrah gratis, namun di tengah perjalanan kami diminta untuk mengajak saudara dan teman-teman, dan akhirnya semuanya menjadi berbayar," ujar salah satu korban yang juga Kyai di Kabupaten Lebak, Jumat (14/3/2025).
Setelah mengajak jamaah lain, para Kyai yang sebelumnya dijanjikan gratis akhirnya diberitahu bahwa mereka harus membayar biaya visa yang cukup besar, dengan nominal antara Rp10 juta hingga Rp12 juta.
Baca Juga: Polisi Tangani Kasus Penipuan Biro Perjalanan Umrah Bodong di Banten
"Kami yang awalnya dijanjikan gratis malah diminta untuk membayar visa, dan biaya yang diminta sangat tinggi," lanjutnya.
Dia juga mengatakan, hal serupa dialami korban lainnya karena mereka diminta menyetorkan uang antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang pada periode Desember 2024 hingga Januari 2025, yang dikirim ke rekening milik RF.
Namun, setelah uang dibayar, keberangkatan umrah yang semula dijadwalkan, dua kali mengalami penundaan, dan hingga kini, nasib mereka masih belum jelas. "Awalnya jadwal berangkat tanggal 21 Januari 2025, tapi batal," katanya.
Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi Bank BJB: Anggaran Iklan Rp406 M, Direalisasikan Rp100 M
Karena alasan tersebut, keberangkatan mereka ke tanah suci pun kembali gagal. Kemudian, kata R Pada 27 Februari 2025.
Sebanyak 30 orang calon jamaah yang sudah membayarkan uang diundang untuk datang ke salah satu hotel di Tangerang dan dijanjikan untuk berangkat.
"Kemudian dijadwalkan ulang tangga 27 Januari, tapi batal lagi alasannya tiket mahal," cetusnya.
Kemudian karena gagal berangkat lagi, jamaah tersebut menginap di hotel yang sebelumnya menjadi tempat bertemu dengan RF sesuai dengan undangannya.
Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi Bank BJB: Anggaran Iklan Rp406 M, Direalisasikan Rp100 M
Pada malam pertama, para jemaah tidak mencurigai adanya kejanggalan dari agen travel milik RF.
Tetapi, kepercayaan itu mulai berubah berangsur hari demi hari, hingga di hari ke 4 mereka baru menyadari sedang dipermainkan karena nomor telepon RF ternyata sudah tidak bisa dihubungi.
"Pihak hotel menanyakan soal pembayaran kamar ternyata baru dibayar satu malam doang. Akhirnya calon jamaah mulai sadar kalau mereka ternyata ditipu," ungkapnya.
Kemudian, setelah itu karena kehabisan bekal, para jemaah meminta keluarga masing-masing untuk menjemput ke hotel tersebut di Tangerang. "Karena kehabisan bekal mereka minta dijemput keluarga masing-masing pulang," tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Cikande, AKP Tatang, mengaku sudah menerima laporan dari korban dan sedang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: PT Paragon Dilaporkan Kuasa Hukum Akira Takei atas Dugaan Pendudukan Lahan Tanpa Ijin dan Penipuan
Terkait kasus tersebut, Dia mengaku sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari korban dan saksi lainnya.
"Sedang kita tangani, yang melaporkan satu orang, kita sudah memeriksa 4 orang saksi korban dan 1 orang saksi lainnya," kata Kapolsek Cikande kepada Akurat Banten.
AKP Tatang juga mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas RF dan sedang melakukan pengejaran lantaran pelaku diduga telah melarikan diri. "Identitas sudah dikantongi, sedang kita cari," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









