Viral Gaji Staf SPPG MBG Nunggak 3 Bulan, Kepala BGN Minta Maaf dan Beralasan Ini

AURAT BANTEN - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya angkat bicara mengenai keterlambatan pembayaran gaji para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bekerja sebagai staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menjelaskan bahwa sebenarnya anggaran untuk membayar gaji para staf SPPG, termasuk ahli gizi dan akuntan, sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, anggaran tersebut berada dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena itu, kata Dadan, proses pembayaran gaji belum bisa dilakukan karena status kepegawaian mereka
Inilah yang menjadi kendala utama dalam pencairan gaji mereka.
"Jadi mohon maaf karena memang ada uang, tapi uang negara ini tidak seperti uang pribadi. Jadi kalau uang pribadi, uang apa saja yang penting bisa dipakai-dipakai," kata Dadan pada Minggu 23 Maret 2025.
Dadan mengakui bahwa dirinya telah berusaha mencari solusi agar gaji para staf bisa segera dibayarkan.
Salah satu cara yang ia pertimbangkan adalah menggunakan dana pribadinya untuk menalangi gaji mereka terlebih dahulu.
"Saya sudah berusaha untuk menalangi, tapi nanti mekanisme pengembaliannya seperti apa kalau saya menalangi?" ujarnya.
Setelah melakukan konsultasi dengan berbagai lembaga keuangan negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akhirnya ditemukan solusi agar gaji bisa segera dibayarkan.
Dadan mengatakan bahwa pembayaran akan menggunakan mekanisme "jasa lainnya", yang memungkinkan para staf SPPG diperlakukan seperti konsultan eksternal.
"Itu dana APBN, tetapi tadinya kan untuk belanja yang lain. Ada uang yang memang bisa digunakan untuk membayar jasa. Jadi akhirnya kita gunakan dari jasa konsultan atau jasa lainnya," kata Dadan menjelaskan.
Dalam sistem pembayaran ini, digunakan dua metode, yaitu supplier 2 dan supplier 6. Awalnya, sistem supplier 2 dipertimbangkan, tetapi prosesnya akan lebih lama karena harus dilakukan satu per satu.
Oleh karena itu, BGN memilih metode supplier 6, di mana seluruh penerima gaji akan dibayarkan dalam satu daftar pembayaran menggunakan Surat Perintah Membayar (SPM).
Baca Juga: Geger Ormas Minta THR ke Perusahaan di Bekasi, Dedi Mulyadi: Abaikan dan Laporkan!
"Semua penerima dalam satu daftar, bukan satu-satu. Istilah supplier ini kan yang pemberi jasa kepada negara. Nanti, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) langsung membayar ke rekening masing-masing (SPPG)," terang Dadan.
Keterlambatan pembayaran gaji ini sempat menjadi sorotan publik setelah seorang pengguna X, @ursweetbbyyyy, mengungkapkan keluhannya tentang gaji staf SPPG yang belum dibayarkan selama tiga bulan.
"Seperti target yang kami dengar, 5.000 dapur dalam tahun 2025, bisakah gaji kami staf SPPG se-Indonesia yang sudah running sejak Januari dan Februari ini bisa dibayarkan terlebih dahulu, bapak?" tulis akun tersebut.
Dadan menyadari bahwa keterlambatan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan staf SPPG.
Oleh karena itu, ia berjanji bahwa proses pencairan gaji akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Jokowi Menanggapi Isu Pertemuan dengan Megawati: Hubungan Kami Masih Baik
"Bila Senin bisa diproses Surat Perintah Membayar (SPM) secara normal, akan masuk ke rekening masing-masing penerima dua hari setelahnya, berarti Rabu," kata Dadan.
Lebih lanjut, Dadan juga menyebut bahwa jika total nilai gaji yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, maka pihaknya akan meminta dispensasi ke KPPN dan kantor pusat agar pembayaran tetap bisa dilakukan dengan lancar.
Dengan solusi yang sudah ditemukan, para staf SPPG diharapkan bisa segera menerima gaji mereka setelah penantian panjang selama tiga bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







