Heboh! Arogansi Ajudan Kapolri: Lakukan Pemukulan Seorang Jurnalis di Semarang, Kecaman Meluas!

AKURAT BANTEN- Insiden memprihatinkan terjadi arogansi ajudan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu, 5 April 2025, saat kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ajudan Kapolri diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang sedang meliput kegiatan tersebut, memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers.
PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis tersebut. Serta segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Dua organisasi pers itu meminta Polri memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Selanjutnya, PFI dan AJI meminta Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
Lantas menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
Kronologi Kejadian
Awalnya sejumlah jurnalis merekam momen Listyo menyapa calon penumpang kereta api. Kemudian ajudan Listyo meminta para jurnalis mundur menjauh.
"Dengan cara mendorong dengan cukup kasar," kata Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, melalui siaran tertulis, Ahad, 6 April 2025.
Seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, lantas menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
Kemudian seorang ajudan Listyo datang menghampirinya.
"Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna," ujarnya.
Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Menduga Bank DKI Alami Serangan Siber dan Kerugiannya tidak Sedikit
Kekerasan fisik juga dialami sejumlah jurnalis lain.
Anggota polisi itu juga mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis.
Dia terdengar mengatakan kalimat, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."
Baca Juga: Keji! Perbuatan Oknum TNI AL Banjarbaru Kepada Jurnalis Cantik, Diperkosa dan Dibunuh!
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Semarang Daffy Yusuf menilai tindakan itu bentuk pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers.
"Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," sebutnya (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







