Heboh! Arogansi Ajudan Kapolri: Lakukan Pemukulan Seorang Jurnalis di Semarang, Kecaman Meluas!

AKURAT BANTEN- Insiden memprihatinkan terjadi arogansi ajudan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu, 5 April 2025, saat kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ajudan Kapolri diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang sedang meliput kegiatan tersebut, memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers.
PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis tersebut. Serta segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Dua organisasi pers itu meminta Polri memberikan sanksi kepada anggotanya yang telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
Selanjutnya, PFI dan AJI meminta Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
Lantas menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
Kronologi Kejadian
Awalnya sejumlah jurnalis merekam momen Listyo menyapa calon penumpang kereta api. Kemudian ajudan Listyo meminta para jurnalis mundur menjauh.
"Dengan cara mendorong dengan cukup kasar," kata Ketua Pewarta Foto Indonesia Semarang, Dhana Kencana, melalui siaran tertulis, Ahad, 6 April 2025.
Seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, lantas menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.
Kemudian seorang ajudan Listyo datang menghampirinya.
"Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna," ujarnya.
Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Menduga Bank DKI Alami Serangan Siber dan Kerugiannya tidak Sedikit
Kekerasan fisik juga dialami sejumlah jurnalis lain.
Anggota polisi itu juga mengeluarkan ancaman verbal kepada para jurnalis.
Dia terdengar mengatakan kalimat, "kalian pers, saya tempeleng satu-satu."
Baca Juga: Keji! Perbuatan Oknum TNI AL Banjarbaru Kepada Jurnalis Cantik, Diperkosa dan Dibunuh!
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Semarang Daffy Yusuf menilai tindakan itu bentuk pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers.
"Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," sebutnya (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 2Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 3Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 4Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 5Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 6Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 7Roy Suryo Buka Suara: Sebut Polisi 'Terpaksa' Umumkan P21 Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?
- 8Disebut 'Ngajak Perang' oleh Kubu Jokowi, Roy Suryo Balik Polisikan Advokat Lechumanan!
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan





