Wakil Menteri PPPA Veronica Tan Ingin Hukuman Maksimal pada Oknum Dokter Residen Anestesi Pelaku Pemerkosa Anak Pasien

AKURAT BANTEN - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, buka suara mengenai kasus yang terjadi di RSHS Bandung.
Seperti diketahui bahwa beberapa waktu terakhir ramai kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran, Priguna Anugerah Pratama, kepada keluarga penunggu pasien.
Baca Juga: CPNS dan PPPK akan Segera Dapat NIP dan Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Simak Penjelasan BKN
Dari hasil penyelidikan, hingga saat ini terungkap ada 3 korban dari perilaku tak pantas yang dilakukan oleh Priguna.
Salah satu korban kejadian pada 18 Maret 2025 lalu di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS Bandung yang dibius hingga tak sadarkan diri dan Priguna langsung melancarkan aksi bejatnya.
Modus yang ia lakukan adalah dengan melakukan cek darah pada korban yang saat itu tengah menunggu ayahnya yang sedang dirawat di ICU.
Veronica Tan mengatakan bahwa pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera atas tindakannya.
“Ingin ada hukum jera, jadi ada efek jera dari hukuman maksimal,” ujar Veronica saat mengunjungi RSHS Bandung pada Senin, 14 April 2025.
“Jadi ini memang seorang oknum sebenarnya yang berbaju dokter ya, jadi karena seorang oknum yang bermasalah, tapi bagaimana hukum yang setimpal, yang semaksimalnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa korban harus menjalani hidup dengan trauma akibat perbuatan tersebut.
“Korban itu kan ada trauma, jalannya hidupnya masih panjang,” tambahnya.
Veronica juga menyoroti langkah-langkah selanjutnya untuk menolong korban lepas dari traumanya di masa depan.
“Bagaimana menolong korban itu sampai bebas dari trauma, belum lagi efek-efek yang terjadi akibat ya tanda petik perlakuan kekerasan seksual ini,” tandasnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027






