Banten

Kejagung Sita Aset Tersangka Ariyanto Bakri di Kasus Suap Hakim di PN Jakarta, Terdapat 2 Kapal hingga 5 Mobil Mewah

Syahganda Nainggolan | 25 April 2025, 10:13 WIB
Kejagung Sita Aset Tersangka Ariyanto Bakri di Kasus Suap Hakim di PN Jakarta, Terdapat 2 Kapal hingga 5 Mobil Mewah

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dari tersangka pengacara Ariyanto Bakri dalam kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

Sebelumnya diketahui, Ariyanto merupakan pengacara terdakwa korporasi dalam kasus persetujuan ekspor CPO.

Baca Juga: Deretan Kasus Penyalahgunaa Narkoba Aktor Fachri Albar yang Diringkus Polisi untuk Ketiga Kalinya

Kejagung mengklaim pihaknya melakukan penyitaan aset tersangka pengacara itu saat penggeledahan kasus tersebut pada Senin, 21 April 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut aset sitaan itu, 2 unit kapal dan 5 unit mobil mewah.

"Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto," tutur Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

Qohar menyebut terkait dua unit kapal milik Ariyanto telah diamankan pihaknya dari Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara.

"Kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina," ungkap Qohar.

Baca Juga: Tragedi Keracunan Massal di Cianjur Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Cak Imin Turun Tangan!

Terkait lima unit mobil mewah milik Ariyanto yang disita Kejagung, berikut ini daftar merek serta nomor polisi (nopol):

Porsche GT3 RS dengan nopol D 1196 QGK
Mini GP dengan nopol B 199 IO
Abarth 695 dengan nopol B 1845 AZG
Range Rover dengan nopol B 500 SAY
Lexus LM 350h dengan nopol B 50 SAY

Hingga kini, Ariyanto belum memberikan tanggapan terkait penyitaan aset oleh Kejagung tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.