Provinsi Banten Tempati Urutan Pertama, Kategori Udara Terburuk di Indonesia

AKURAT BANTEN - Berdasarkan halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terungkap kualitas Udara di Banten pagi ini, terburuk di Indonesia.
Dikutip Akurat Banten dari Databoks, adapun indeks kualitas udara di Banten sebesar 133, berdasarkan data yang dikeluarkan pada, Rabu (30/4/2025) pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu.
Baca Juga: Jelang Purna Tugas, Ratu Tatu Dapat Apresiasi dari Serikat Buruh Kabupaten Serang
Selanjutnya, penilaian juga didasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Diketahui, ISPU telah melakukan perhitungan berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni:
1. Hasil pengukuran PM10
2. Hasil pengukuran PM2.5
3. Hasil pengukuran NO2
4. Hasil pengukuran SO2
5. Hasil pengukuran CO
6. Hasil pengukuran O3
7. Hasil pengukuran HC.
Pengukuran parameter pencemar udara tersebut, tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.
Baca Juga: Kolaborasi Kecamatan hingga Warga: Kunci Baru Jakarta Barat Tekan Stunting di 2025
Jika dilihat berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU yakni:
1. Pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik
2. Rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang
3. Rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan..
4. Rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif.
5. Rentang lebih dari 300 dapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat.
Baca Juga: Bikin Tajir di 2025? Ini Perbandingan Obligasi vs Deposito yang Wajib Diketahui Investor!
Data 10 provinsi yang diterbitkan pada, Rabu 30 April 2025 pukul 08.00 WIB kategori indeks kualitas udara terburuk di Indonesia, seperti:
1. Banten: 133
2. DKI Jakarta: 96
3. Jawa Barat: 94
4. Sulawesi Selatan: 91
5. Lampung: 89
Baca Juga: Kontroversi Wamil untuk Anak Nakal: Solusi atau Jalan Pintas Pendidikan?
6. Sumatera Barat: 84
7. Jawa Timur: 82
8. Riau: 76
9. Jawa Tengah: 70
10. Aceh: 68
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









