Jonathan Frizzy Terlibat Kasus Vape Ilegal, Diduga Kendalikan Peredaran Obat Keras Etomidate

AKURAT BANTEN – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk, terseret dalam pusaran kasus peredaran vape ilegal yang diduga mengandung zat etomidate, senyawa obat bius yang termasuk dalam kategori obat keras.
Polisi menetapkan Jonathan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari penangkapan sejumlah pelaku lainnya.
Yang membuat heboh, Ijonk diduga bukan sekadar pengguna, tapi turut berperan dalam pengaturan distribusi zat tersebut.
Kombes Pol Ronald F.C. Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa Jonathan diduga aktif terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Ia diketahui menjalin komunikasi dengan pihak-pihak tertentu untuk mengatur pengiriman vape berisi etomidate dari luar negeri ke Jakarta.
“Ijong membuat grup WhatsApp khusus berisi para tersangka lainnya. Grup ini dipakai untuk mengatur alur pengiriman dan distribusi zat itu ke Indonesia,” ungkap Ronald dalam keterangan pers.
Dalam penyidikan terungkap bahwa Ijonk memberikan informasi detail soal penginapan di Kuala Lumpur yang diduga menjadi titik awal peredaran. Barang dibawa ke Jakarta oleh tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan.
Polisi menyebut, pengiriman vape ilegal itu dilakukan secara terorganisir. Grup WhatsApp yang dibuat Jonathan digunakan untuk memonitor pergerakan barang dan memastikan semuanya berjalan lancar.
Bahkan ketika pihak Bea Cukai sempat memeriksa paket yang mencurigakan, komunikasi dalam grup terus berlangsung untuk mencari cara agar barang tersebut tetap bisa lolos dan beredar di pasar gelap.
Etomidate sendiri dikenal sebagai obat anestesi yang penggunaannya sangat terbatas di dunia medis.
Dalam dosis yang tidak terkontrol, senyawa ini bisa menimbulkan efek samping serius, termasuk gangguan sistem saraf dan pernapasan.
Kepala BPOM Kota Tangerang, M. Sony Mughofir, menegaskan bahwa penggunaan zat ini dalam bentuk likuid vape sangat membahayakan.
“Ini jelas penyalahgunaan obat keras. Efeknya tidak main-main dan bisa membahayakan jiwa, apalagi jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy tidak langsung ditahan. Alasannya, ia masih dalam masa pemulihan pasca operasi medis.
Baca Juga: Ternyata Begini Awal Kisah Perjalanan Cinta Maxime Bouttier dan Luna Maya, Dijodohkan?
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan Jonathan akan terus dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, Jonathan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan distribusi obat keras tanpa izin resmi.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









