Banten

Usai Palak Investor China Sebesar Rp5 Triliun, Kepala KADIN dan CS Cilegon Jadi Tersangka

Andi Syafrani | 17 Mei 2025, 12:59 WIB
Usai Palak Investor China Sebesar Rp5 Triliun, Kepala KADIN dan CS Cilegon Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Citra Kota Cilegon sebagai kawasan industri kini tercoreng setelah tiga tokoh penting setempat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap investor asal Tiongkok.

Muhammad Salim, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi bersama dua rekannya.

Baca Juga: Bea Cukai Banten Dampingi Komisi XI DPR RI Tinjau PLB, Peran Strategi Jadi Fokus Utama

Dua nama lain yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini adalah Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Cilegon bidang industri, dan Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.

Ketiganya resmi ditahan oleh Polda Banten setelah penyidik menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana dalam skema permintaan proyek secara paksa.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Kamu Harus Segera Usir Cicak dari Rumah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar beberapa waktu lalu.

"Sudah kami tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini," ujar Dian, Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga: Bukan Sekadar Pesta! Menyingkap 7 Rahasia Magis Pernikahan Adat Aceh yang Penuh Filosofi Mendalam

Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup mencengangkan. Mereka diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chengda Engineering Co Ltd, perusahaan kontraktor asal Tiongkok yang tengah bekerja sama dengan PT Chandra Asri Alkali (CAA), tanpa proses lelang resmi. Permintaan tersebut dilakukan melalui tekanan dan intimidasi, yang kemudian viral di media sosial.

Baca Juga: Tradisi Unik Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia yang Jarang Diketahui

Dugaan pemerasan ini sempat jadi perbincangan hangat warganet, terutama karena nilainya yang fantastis. Proyek senilai Rp5 triliun tentu bukan angka kecil.

Bila tudingan itu benar, maka ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata terhadap kepercayaan investor asing terhadap iklim bisnis di Indonesia, khususnya di Banten.

Baca Juga: Operasi Berantas Jaya 2025: Polres Jakut Tangkap 299 Pelaku Premanisme, 25 Ditahan

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto, membenarkan bahwa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti. Dari proses penyelidikan tersebut, muncul indikasi kuat bahwa ketiganya secara bersama-sama berupaya memanfaatkan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi lewat proyek yang seharusnya dilelang secara terbuka.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Matraman Diciduk Polisi, Total Barang Bukti Capai 113,46 Gram!

Langkah penahanan pun akhirnya diambil setelah penyidik menilai tindakan mereka sudah memenuhi unsur pidana, yakni dugaan pemerasan yang disertai ancaman terhadap pelaku usaha. Saat ini, polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan permintaan proyek tanpa prosedur itu.

Baca Juga: 70 Rumah Dirapikan, Tanggul Anti-Rob Dibangun: Solusi Permanen Atasi Banjir di Pluit

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha dan pejabat lokal agar tak menyalahgunakan kewenangan. Selain mencoreng nama baik institusi, tindakan semacam ini juga bisa mengusir potensi investasi besar yang dibutuhkan daerah.

Pemerintah daerah pun diharapkan mengambil langkah cepat untuk memperbaiki citra dan menjaga kepercayaan investor yang sudah mulai goyah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC