Banten

Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Sritex Iwan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank

Andi Syafrani | 21 Mei 2025, 23:32 WIB
Kejagung Resmi Tetapkan Dirut Sritex Iwan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank

AKURAT BANTEN - Dugaan korupsi kembali mencuat dari balik dunia perbankan dan industri tekstil nasional.

Kali ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit bernilai besar kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang lebih dikenal dengan Sritex, perusahaan tekstil raksasa asal Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tangisan Langit untuk Suami Najwa Shihab: Quraish Shihab Jelaskan Tanda Rahmat Tuhan yang Bikin Haru dan Menyentuh hati

Tiga nama yang kini resmi menyandang status tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama Bank DKI, serta Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Sritex periode 2005–2022.

Baca Juga: Terbongkar! Kisah Paspampres Gadungan Pontianak yang Nekat Tipu Istri Menteri dan Terancam Bui 2,5 Tahun

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan ketiganya didasarkan pada temuan alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Proses penyelidikan mendalam menemukan indikasi pelanggaran serius dalam pemberian kredit dari dua bank pelat merah tersebut ke Sritex dan anak usahanya.

Baca Juga: Asrama Haji Cipondoh Belum Difungsikan, Pemprov Banten Minta Tangsel Ikut Bantu Biaya Pembangunan

“Kami menemukan bahwa dalam proses pemberian kredit, para pihak tidak mematuhi prinsip kehati-hatian. Prosedur bank yang seharusnya menjadi benteng utama justru diabaikan,” ujar Qohar di hadapan wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu malam.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut PT Sritex di Solo Terkait Korupsi Kredit Bank

Menurutnya, Dicky dan Zainuddin dinilai telah menyetujui pemberian kredit secara serampangan, tanpa kajian risiko yang matang dan tanpa memperhatikan kondisi keuangan perusahaan peminjam secara menyeluruh. Hal ini disebut menjadi pintu masuk bagi potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Sementara itu, peran Iwan Setiawan Lukminto sebagai pihak penerima kredit juga disorot tajam. Ia diduga ikut memainkan peran aktif dalam proses pengajuan pinjaman dengan menyampaikan dokumen yang tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil keuangan perusahaan. Hal ini memperkuat dugaan adanya kesepakatan yang tidak sehat antara pihak bank dan korporasi.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! SPMB SMP Kota Tangsel Resmi Dibuka 24 - 26 Juni 2025, Berikut Tahap Pendaftarannya

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum sekaligus mencegah kemungkinan upaya menghilangkan bukti atau mempengaruhi saksi.

Baca Juga: Uang Tunai Rp1 Triliun Ditemukan di Rumah Eks Pejabat MA, Kejagung: Penyidik Hampir Pingsan Liatnya!

Penangkapan Iwan sendiri dilakukan lebih dahulu oleh tim penyidik pada Selasa (20/5) di kediamannya di Solo. Ia kemudian dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan selama satu hari penuh sebelum diumumkan secara resmi sebagai tersangka keesokan harinya.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat, bukan hanya karena melibatkan nama besar di sektor industri, tapi juga karena menunjukkan celah besar dalam tata kelola perbankan.

Baca Juga: Miris! Anggota DPRD Kota Tangerang, Tinjau Paud dan Posyandu Terbengkelai 21 Tahun

Banyak yang mulai mempertanyakan, seberapa banyak praktik penyimpangan semacam ini yang masih tersembunyi, dan seberapa kuat sistem pengawasan internal di lembaga keuangan kita hari ini?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC