Flaring PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon: Amankah untuk Warga? Ini Penjelasan Lengkap DLHK Banten!

AKURAT BANTEN – Beberapa waktu lalu, aktivitas flaring atau pembakaran gas di fasilitas PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Cilegon sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga sekitar.
Kobaran api yang terlihat di menara pembakaran gas ini tak jarang memicu tanda tanya besar: apakah ini aman?
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten akhirnya angkat bicara untuk menenangkan masyarakat dan menjelaskan duduk perkara di balik fenomena flaring tersebut.
Baca Juga: Tanah Bersertifikat Diserobot, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Bukan Pembakaran Limbah Berbahaya, Tapi Proses Awal Pengoperasian Sistem
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran pada DLHK Banten, Ruli Riatno menjelaskan bahwa flaring yang terjadi bukanlah pembakaran bahan kimia berbahaya, melainkan bagian dari tahap awal pengoperasian sistem (commissioning).
"Kami sudah melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Flaring kemarin merupakan tahap awal dalam pengoperasian sistem, bukan pembakaran bahan kimia," tegas Ruli, Jumat (23/5/2025).
Pada tahap awal ini, sistem belum sepenuhnya stabil. Ada gas-gas sisa, udara yang terjebak, atau campuran inert yang perlu dibersihkan dari pipa dan tangki.
Baca Juga: Dua Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna, KKP Lakukan Penangkapan Dramatis di Laut
Proses pembersihan ini biasanya dilakukan dengan pembilasan gas.
Nah, gas sisa ini tidak boleh langsung dilepaskan ke atmosfer, sehingga dibakar melalui flare untuk alasan keamanan.
Menjaga Keselamatan Produksi dan Mengubah Gas Berbahaya Jadi Lebih Aman
Ruli menambahkan, flaring juga merupakan bagian krusial untuk menjaga keselamatan produksi. Saat start-up, aliran gas bisa sangat fluktuatif atau bahkan mengandung campuran yang mudah meledak.
Baca Juga: Tersandung Lahan Bandung Zoo, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan atas Dugaan Korupsi
"Flaring menjaga tekanan sistem tetap aman sambil menghindari potensi ledakan," jelasnya.
Selain itu, flaring memiliki fungsi vital dalam mengubah gas-gas berbahaya menjadi bentuk yang relatif lebih aman. Gas seperti metana, H₂S (hidrogen sulfida), atau VOC (senyawa organik volatil) sangat berbahaya jika langsung dibuang ke udara.
Dengan flaring, gas-gas ini diubah menjadi CO₂ (karbon dioksida) dan uap air, yang secara relatif lebih aman bagi lingkungan.
"Yang penting terkendali, dikoordinasikan, dan terpantau," tegas Ruli.
Baca Juga: Tersandung Lahan Bandung Zoo, Mantan Sekda Kota Bandung Ditahan atas Dugaan Korupsi
Komitmen Pemantauan dan Keterbukaan DLHK Banten
DLHK Banten juga menekankan bahwa PT LCI memiliki kewajiban untuk terus memantau kegiatan flaring ini dan melaporkan hasilnya sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disepakati.
"Kita lihat laporan hasil pemantauannya dari pengukuran udara *ambient* dan juga hal-hal lain yang nantinya akan dilaporkan," tutur Ruli.
Meskipun penjelasan telah diberikan, pihak DLHK Banten tetap membuka diri.
Baca Juga: Tangis Haru dan Pesan Persaudaraan Iringi Keberangkatan Jamaah Haji Aceh Selatan
Mereka secara terbuka akan “menerima laporan atau aduan” dari warga di sekitar Kota Cilegon jika mengalami dampak negatif akibat proses flaring tersebut.
Dengan penjelasan ini, diharapkan kekhawatiran warga Cilegon bisa sedikit mereda, memahami bahwa flaring adalah prosedur standar dalam industri kimia yang bertujuan menjaga keamanan dan mengelola gas buang dengan cara yang lebih terkendali (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










