Diskon Listrik 50 Persen Kembali Hadir Mulai Juni, Tapi Hanya untuk Pelanggan Daya Dibawah 1300 VA

AKURAT BANTEN - Pemerintah bakal kembali menggulirkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Program ini akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025 mendatang sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kecil di tengah tekanan ekonomi.
Namun, tidak semua pelanggan bisa menikmati potongan tarif ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa diskon hanya akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Artinya, hanya pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak mendapat keringanan tersebut.
Baca Juga: Lautan Bobotoh Banjiri Bandung, Pawai Juara Persib Berlangsung Meriah dan Tertib
“Kebijakannya kurang lebih sama seperti awal tahun lalu. Tapi kali ini kita fokuskan untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (23/5/2025).
Langkah ini sekaligus menandai adanya penyempitan kategori penerima insentif dibanding program serupa pada Januari–Februari 2025 lalu.
Saat itu, pemerintah memberikan diskon hingga ke pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA bahkan sampai 2.200 VA. Kini, skema itu disesuaikan agar tepat sasaran dan lebih fokus membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Diskon tarif listrik ini termasuk dalam rangkaian insentif fiskal yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan menjaga daya beli masyarakat. Selain sektor energi, beberapa bentuk dukungan lain juga akan diumumkan secara bertahap mulai Juni ini.
“Kami sedang menyusun paket insentif lainnya. Diskon listrik ini salah satu komponen utamanya,” tambah Airlangga.
Baca Juga: Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Minta Aparat Segera Tangkap Pelaku
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama masyarakat kecil yang selama ini merasa terbantu dengan adanya subsidi atau keringanan tarif.
Meski begitu, ada juga suara-suara yang berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali pemberian diskon kepada pelanggan 1.300 VA yang dinilai masih tergolong rentan secara ekonomi.
Baca Juga: Remaja Gowa Diciduk Densus 88, Aktif Sebarkan Propaganda ISIS di Grup WhatsApp
Pemerintah mengimbau masyarakat penerima manfaat untuk terus memantau informasi resmi dari PLN terkait mekanisme penerapan diskon ini. Seperti sebelumnya, potongan tarif biasanya akan langsung tertera di tagihan bulanan tanpa perlu pendaftaran tambahan dari pelanggan.
Dengan diluncurkannya program ini, pemerintah berharap bisa menekan pengeluaran rumah tangga sekaligus memberi napas tambahan bagi keluarga kecil dalam menghadapi berbagai tekanan biaya hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









