Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi di Jawa Timur, Polres Ngawi Amankan 4 Tersangka

Akurat Banten - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ngawi pada Sabtu, mengungkap bahwa sindikat ini telah memperdagangkan sedikitnya 10 bayi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur dan Jakarta.
Keempat tersangka yang diamankan adalah ZM (34) warga Pasuruan, SA (35) warga Balong, Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) warga Pasuruan, dan SEB (22) warga Bringin, Ngawi.
"Keempat tersangka kini kami tahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada sepuluh bayi yang menjadi korban," ungkap AKBP Charles.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh ZM dan R.
Keduanya mencoba mengadopsi seorang bayi di daerah tersebut dengan berkas kelahiran yang telah disiapkan sebelumnya.
Kejanggalan tersebut mendorong pihak desa melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca Juga: Saatnya Generasi Muda Beralih ke Gaya Hidup Freelance dan Remote Work
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap bahwa kejadian tersebut merupakan bagian dari praktik jual beli bayi yang melibatkan jaringan perdagangan manusia.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyasar keluarga kurang mampu, khususnya yang baru saja melahirkan.
Para pelaku mendekati orang tua bayi dan menawarkan bantuan biaya persalinan sebesar Rp6 juta.
Setelah itu, bayi yang lahir akan diambil dan kemudian diserahkan kepada pemesan asal Jakarta, dengan imbalan sebesar Rp15 juta.
Baca Juga: AA Gym: Haji Ramah Lansia dan Disabilitas Adalah Jalan Menuju Haji yang Mabrur
“Para pelaku beraksi dengan rapi, bahkan menyiapkan dokumen palsu untuk memuluskan proses penyerahan bayi. Ini jelas tindakan yang sangat meresahkan dan melanggar hukum,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai, buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi yang digunakan sebagai alat untuk meyakinkan calon pembeli.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Cuan dari Hobi! Gaya Hidup Side Hustle yang Diminati Anak Muda
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masih banyak pihak yang menyalahgunakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat demi keuntungan pribadi.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi atau bantuan persalinan yang mencurigakan, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindakan ilegal serupa.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









