Banten

Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi di Jawa Timur, Polres Ngawi Amankan 4 Tersangka

Moehamad Dheny Permana | 31 Mei 2025, 19:31 WIB
Terbongkar! Sindikat Perdagangan Bayi di Jawa Timur, Polres Ngawi Amankan 4 Tersangka

Akurat Banten - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

 Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ngawi pada Sabtu, mengungkap bahwa sindikat ini telah memperdagangkan sedikitnya 10 bayi di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur dan Jakarta.

Keempat tersangka yang diamankan adalah ZM (34) warga Pasuruan, SA (35) warga Balong, Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) warga Pasuruan, dan SEB (22) warga Bringin, Ngawi.

Baca Juga: Viral Disebut 'Ustadzah Waria': Mengungkap Kisah Shuniyya Ruhama, Lulusan Cumlaude UGM dan Juragan Batik yang Populer dan Inspiratif

"Keempat tersangka kini kami tahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada sepuluh bayi yang menjadi korban," ungkap AKBP Charles.

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh ZM dan R.

Keduanya mencoba mengadopsi seorang bayi di daerah tersebut dengan berkas kelahiran yang telah disiapkan sebelumnya.

Kejanggalan tersebut mendorong pihak desa melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Juga: Saatnya Generasi Muda Beralih ke Gaya Hidup Freelance dan Remote Work

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap bahwa kejadian tersebut merupakan bagian dari praktik jual beli bayi yang melibatkan jaringan perdagangan manusia.

Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyasar keluarga kurang mampu, khususnya yang baru saja melahirkan.

Para pelaku mendekati orang tua bayi dan menawarkan bantuan biaya persalinan sebesar Rp6 juta.

Setelah itu, bayi yang lahir akan diambil dan kemudian diserahkan kepada pemesan asal Jakarta, dengan imbalan sebesar Rp15 juta.

Baca Juga: AA Gym: Haji Ramah Lansia dan Disabilitas Adalah Jalan Menuju Haji yang Mabrur

“Para pelaku beraksi dengan rapi, bahkan menyiapkan dokumen palsu untuk memuluskan proses penyerahan bayi. Ini jelas tindakan yang sangat meresahkan dan melanggar hukum,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai, buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi yang digunakan sebagai alat untuk meyakinkan calon pembeli.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Cuan dari Hobi! Gaya Hidup Side Hustle yang Diminati Anak Muda

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masih banyak pihak yang menyalahgunakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat demi keuntungan pribadi.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi atau bantuan persalinan yang mencurigakan, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindakan ilegal serupa.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.