Bantuan Subsidi Upah Cair Juni 2025 untuk Para Pekerja! Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di Sini!

AKURAT BANTEN - Kabar baik untuk para pekerja yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan karena ada Bantuan Subsidi Upah.
Bantuan Subsidi Upah atau bias dikenal dengan BSU akan cair mulai bulan Juni hingga Juli 2025 mendatang.
Tujuan penyaluran BSU 2025 adalah mendukung para pekerja dengan penghasilan rendah agar lebih terbantu.
Baca Juga: Jamaah Haji Indonesia Selamat dari Sepsis Berkat Teknologi Canggih Arab Saudi
BSU 2025 nantinya disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh para pekerja.
Adapun saat ini BSU 2025 kembali masuk ke dalam salah satu kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia yang terdaftar aktif bekerja dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta perbulan atau sesuai dengan besaran UMP/UMK wilayah masing-masing.
Baca Juga: Laris di Semua Platform! Strategi Omnichannel 2025 yang Wajib Dicoba
- Bukan dari anggota TNI, POLRI, PNS ataupun ASN.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH, Kartu Prakerja atau BPUM.
- Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas
Nominal BSU 2025 untuk setiap peserta adalah sebesar Rp300.000 yang dibagikan dalam kurun waktu 2 bulan.
Per bulannya pekerja mendapatkan Rp150.000 yang ditransfer ke rekening yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kalender Juni 2025, Ada 2 Long Weekend! Agendakan Segera untuk Liburan
Cara cek penerima BSU 2025
1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
2. Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
3. Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
4. Cek informasi dari kelurahan ataupun di lokasi tempat Anda bekerja yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Demikian informasi tentang syarat dan nominal BSU 2025, semoga membantu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









