PEDAGANG ONLINE BERNAFAS LEGA! DJP Pastikan Omzet di Bawah Rp500 Juta Dijamin Bebas Pajak E-commerce: Ini Aturan Aslinya.

AKURAT BANTEN – Wacana pengenaan pajak bagi pedagang online sempat memicu kekhawatiran, khususnya di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital. Namun bagi pemilik UMKM yang mempunyai omzet dibawah Rp500 juta dijamin bebas pajak e-Commerce, DJP Bongkar Aturan Baru dan Bukan Pajak Tambahan
Dan akhirnya kini ada kabar yang melegakan! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pedagang online dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun TIDAK AKAN dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dalam skema pemungutan baru ini.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pada Kamis (26/6/2025). Kebijakan ini, yang merujuk pada PPh Pasal 22, sebenarnya bukan penambahan jenis pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran.
Rosmauli menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran PPh bagi pedagang online.
Pada dasarnya, kebijakan ini mengatur perubahan dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan langsung oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
"Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Rosmauli.
Ini artinya, para pelaku usaha mikro dengan pendapatan tahunan di bawah ambang batas tersebut tetap akan menikmati pengecualian pajak, sama seperti yang selama ini berlaku.
Baca Juga: Pengamat : Tindak Korupsi RSUD Kota Tangerang Soal Obat Kadaluarsa Rp 674 Juta Harus Diinvestigasi
Marketplace nantinya hanya akan bertugas memotong langsung pajak atas transaksi penjualan yang terjadi di platform mereka, namun hanya untuk pelaku usaha yang memang sudah memiliki kewajiban membayar PPh dan beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemudahan Administrasi dan Keadilan Pajak untuk Semua
DJP menekankan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk membebani pelaku usaha. Sebaliknya, skema baru ini dirancang justru untuk memberikan kemudahan administrasi dan menciptakan keadilan dalam perpajakan.
"Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru,” ungkap Rosmauli.
Baca Juga: Evakuasi Juliana Marins Tak Gunakan Helikopter, Begini Penjelasan Basarnas
Dengan skema baru ini, proses pelaporan dan pembayaran pajak akan lebih sederhana dan terintegrasi langsung di dalam sistem marketplace.
Hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital, mengingat masih banyak pelaku usaha online yang mungkin belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurang pemahaman maupun karena menghindari proses administrasi yang rumit.
Rosmauli menegaskan, peraturan teknis mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini masih dalam tahap finalisasi di internal pemerintah. Dia juga berjanji akan mensosialisasikan aturan ini secara transparan dan terbuka begitu ditetapkan.
"Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah,” tegasnya.
Jadi, bagi Anda para pedagang online, tidak perlu khawatir berlebihan. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang adil dan mendukung pertumbuhan UMKM. Tetap pantau informasi resmi dari DJP untuk detail lebih lanjut (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”








