Banten

Premanisme Ganggu Proyek Asing di Cilegon, 7 Pelaku Aksi Sweeping Ditangkap Polda Banten

Andi Syafrani | 30 Juni 2025, 14:10 WIB
Premanisme Ganggu Proyek Asing di Cilegon, 7 Pelaku Aksi Sweeping Ditangkap Polda Banten

AKURAT BANTEN – Aksi premanisme yang sempat mengacaukan kegiatan proyek pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia di Kota Cilegon akhirnya diusut tuntas oleh aparat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan dan iklim investasi di kawasan industri tersebut.

Baca Juga: Usai Banjir Lumpuhkan Tol Jakarta-Merak, DPRD Soroti Proyek Exit Tol dan Perumahan Baru

Peristiwa ini terjadi pada 29 Oktober 2024 lalu, ketika sekelompok orang melakukan aksi sweeping terhadap para karyawan subkontraktor yang bekerja di area proyek.

Selain mengintimidasi, para pelaku juga diduga mengambil alih limbah industri secara paksa — tindakan yang dinilai merusak ketertiban umum dan mengancam kenyamanan para investor asing.

Baca Juga: VIRAL! Video 'Wik-wik' 6 Menit 50 Detik Diduga Artis Inisial RP, Ciri-ciri Tato Kupu-kupu di Dada Bikin Netizen Heboh!

“Pada pagi hari ini kita melakukan press conference terkait masalah kegiatan premanisme yang mengganggu investasi asing,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Serang, Senin (30/6).

Baca Juga: TRAGIS DAN MEMILUKAN! Kisah Tega Nenek Dibuang Anak Kandung dengan Syarat Tak Dikabari Jika Wafat, Setelah Viral Mbah Nasikah Kini Dijemput Pulang

Menurut Dian, awal dari insiden ini bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar oleh LSM Gapura pada 24 Oktober 2024. Aksi itu sebenarnya berlangsung damai dan sudah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian. Bahkan, empat anggota DPRD Kabupaten Cilegon turut hadir karena diundang pihak penyelenggara.

“Para anggota DPRD justru mengimbau agar tidak ada tindakan melanggar hukum. Mereka datang untuk menjembatani komunikasi antara massa dan pihak PT Lotte terkait tuntutan perekrutan tenaga kerja lokal serta pengelolaan limbah,” jelasnya.

Baca Juga: TEGAS! Prabowo Ancam ‘Tinggalkan di Pinggir Jalan’ Menteri yang Bekerja Lamban: Sinyal Keras Demi Hilirisasi Cepat!

Namun, situasi berubah drastis lima hari kemudian. Pada 29 Oktober, kelompok massa lain muncul dan melakukan aksi sweeping di dua titik proyek, yaitu di gerbang pintu 1 dan pintu 4. Di salah satu titik, sejumlah karyawan dari PT KINE — subkontraktor proyek — dipaksa menghentikan pekerjaan dengan ancaman verbal.

Baca Juga: Relokasi Dipaksakan, Pedagang Kritik Ketidakberesan Proyek Pasar Anyar Kota Tangerang

“Perannya sudah jelas, mereka melakukan intimidasi, menyuruh karyawan untuk keluar dari lokasi kerja. Aksi itu terekam video dan menunjukkan pelaku naik ke atas mobil komando, memprovokasi dan merusak properti,” ungkap Dian.

Polda Banten kemudian bergerak cepat. Dalam waktu satu bulan, sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025, ketujuh tersangka berhasil ditangkap secara bertahap.

Mereka adalah EH sebagai aktor utama sekaligus penanggung jawab lapangan, serta enam pelaku lainnya: MA, MR, FK, TA, MF, dan AJ.

Baca Juga: Wujudkan Jakarta Bebas Truk ODOL, Legislator Desak Gubernur Pramono Bertindak Tegas!

“EH ini otak dari semua rangkaian kejadian. Dia mengatur massa, memimpin sweeping, dan menentukan lokasi sasaran. Yang lain ikut melakukan perusakan dan kekerasan secara terorganisir,” kata Dian.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama di muka umum, Pasal 406 tentang perusakan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Tren Baru! Gaya Hidup Audio-First Jadi Pilihan Generasi Digital

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak bertindak semena-mena dengan dalih memperjuangkan kepentingan tertentu.

Aksi kekerasan, apalagi di kawasan proyek strategis yang melibatkan investor asing, jelas tidak bisa ditoleransi karena dapat mencoreng citra daerah dan merusak kepercayaan dunia usaha.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC