Banten

Polisi Bongkar Penyelundupan 710 Ribu Benih Bening Lobster ke Vietnam Lewat Bandara Soetta

Irsyad Mohammad | 24 Juli 2025, 23:59 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan 710 Ribu Benih Bening Lobster ke Vietnam Lewat Bandara Soetta

AKURAT BANTEN - Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke Vietnam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soetta. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 710 ribu ekor benih lobster yang dikemas secara rapi untuk mengelabui petugas bandara.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang berhasil dibongkar pada bulan Maret dan Mei 2025 lalu. 

Polisi menyebut jaringan ini merupakan kelompok penyelundup yang sudah berulang kali beroperasi melalui jalur udara.

Baca Juga: 3 Program Unggulan Negara untuk Anak: Dari Gizi, Kesehatan, hingga Sekolah Layak

"Jadi ini memang jaringan atau kelompok-kelompok benih lobster di Bandara Soekarno-Hatta yang sudah beberapa kali melakukan pengiriman," ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (24/7/25).

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu di antaranya telah lebih dulu ditahan terkait kasus sebelumnya, sementara tujuh orang lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ronald menjelaskan, benih lobster yang hendak diselundupkan itu mencapai 710.770 ekor dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp38 miliar, berdasarkan asumsi harga pasar sebesar Rp54.000 per ekor. BBL tersebut diketahui berasal dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

"Jaringan ini tentu terus kita ungkap karena hari ini masih ada tujuh DPO," tambahnya.

Baca Juga: Detik-Detik Oknum Security Aniaya Pria Disabilitas, Videonya Bikin Geram

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong canggih dan variatif. Mereka menyamarkan BBL dengan cara mengemas ke dalam styrofoam atau botol berisi oksigen, lalu disembunyikan di dalam koper maupun peti kayu. 

Barang-barang tersebut kemudian dikirim melalui kargo atau bahkan dibawa langsung sebagai barang pribadi (hand carry).

"Modus-modus pelaku ini selalu berubah-ubah, mulai dari koper, hand carry ke pesawat, kemudian dikirim melalui kargo. Koper-koper yang sudah diisi lobster dimasukkan ke dalam peti-peti kayu untuk mengelabui x-ray," beber Ronald.

Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum petugas keamanan bandara atau avsec dari perusahaan jasa pengamanan. 

Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi Sampai Bikin Langit Gelap, Kolom Abu Tembus Ribuan Meter!

Namun upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah pihak perusahaan kargo mencurigai isi paket dan melaporkannya ke kepolisian.

Ronald menduga, aksi penyelundupan ini termotivasi oleh tingginya permintaan pasar luar negeri, terutama dari Vietnam.

Meski pemerintah telah membuka peluang ekspor resmi, para pelaku lebih memilih jalur ilegal demi menghindari prosedur dan biaya resmi.

"Kita akan terus kejar pelaku-pelaku ini untuk mencari tahu siapa yang membiayai dan memberikan mereka gaji," tegas Ronald.

Baca Juga: 18 Tahun Mengabdi, Nurcahyono Dipaksa Mundur Tanpa Pesangon

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perikanan dan Undang-Undang tentang Karantina Ikan dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. 

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penyelundupan ini hingga ke akar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.