DLH Kota Tangerang Tegaskan Tarif Resmi Retribusi Sampah Restoran Rp175 Ribu per Rit

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan bagi pelaku usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) sebesar Rp175.000 per rit (6 meter kubik).
Penetapan tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 dan merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, hal itu dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
"Tarif ini resmi. Jangan khawatir soal pungutan yang tidak sesuai aturan," tegasnya, Selasa (5/8/25).
Menurutnya, besaran tarif retribusi di Kota Tangerang sudah disesuaikan dengan jumlah ritase pengangkutan dan volume sampah yang dihasilkan tiap usaha.
Retribusi tersebut juga digunakan untuk menunjang kegiatan pengelolaan sampah secara menyeluruh mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.
Waean juga menekankan bahwa sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai.
Petugas retribusi akan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice digital yang diunduh melalui aplikasi SIRITASE, milik DLH Kota Tangerang.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Agustus Terbaru 2025 Bikin Kaget, Naik atau Turun?
Dia mengimbau agar pelaku usaha tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Jika ditemukan pungutan liar atau nominal pembayaran yang tidak sesuai, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.
"Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib, dan berkelanjutan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









