DLH Kota Tangerang Tegaskan Tarif Resmi Retribusi Sampah Restoran Rp175 Ribu per Rit

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan bagi pelaku usaha makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, hingga jasa boga (catering) sebesar Rp175.000 per rit (6 meter kubik).
Penetapan tarif ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 dan merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, hal itu dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
"Tarif ini resmi. Jangan khawatir soal pungutan yang tidak sesuai aturan," tegasnya, Selasa (5/8/25).
Menurutnya, besaran tarif retribusi di Kota Tangerang sudah disesuaikan dengan jumlah ritase pengangkutan dan volume sampah yang dihasilkan tiap usaha.
Retribusi tersebut juga digunakan untuk menunjang kegiatan pengelolaan sampah secara menyeluruh mulai dari pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.
Waean juga menekankan bahwa sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai.
Petugas retribusi akan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice digital yang diunduh melalui aplikasi SIRITASE, milik DLH Kota Tangerang.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Agustus Terbaru 2025 Bikin Kaget, Naik atau Turun?
Dia mengimbau agar pelaku usaha tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Jika ditemukan pungutan liar atau nominal pembayaran yang tidak sesuai, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.
"Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib, dan berkelanjutan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









