Banten

Heboh! Minyak Babi di RM Legendaris Ayam Goreng Widuran Solo, Muhammadiyah Minta Agar Diproses Hukum

Andi Syafrani | 26 Mei 2025, 17:03 WIB
Heboh! Minyak Babi di RM Legendaris Ayam Goreng Widuran Solo, Muhammadiyah Minta Agar Diproses Hukum

AKURAT BANTEN - Kasus penggunaan minyak babi tanpa label non-halal di restoran legendaris Ayam Goreng Widuran, Solo, masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kali ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah angkat bicara.

Anwar Abbas, salah satu tokoh penting di organisasi tersebut, mendesak agar penegak hukum segera bertindak dan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Buruan Cek! Bansos Bulan Mei 2025 Cair Lagi, Mulai dari PIP - BLT Dana Desa

Restoran yang berdiri sejak tahun 1973 ini diketahui menggoreng ayam dengan minyak babi, namun tidak memberikan informasi apapun kepada konsumennya mengenai bahan yang digunakan.

Label non-halal baru dipasang setelah isu ini ramai dibicarakan publik dan memicu gelombang protes di media sosial. Hal ini membuat banyak pihak merasa kecolongan, terutama umat Muslim yang selama ini menjadi pelanggan tetap.

Baca Juga: Tangisan Tak Berujung: 11 Orang Tewas Akibat Serangan Udara Israel, 9 di Antaranya Anak Dokter Gaza

“Penegakan hukum harus berjalan. Jangan sampai kasus ini dianggap sepele, karena menyangkut hak konsumen dan nilai-nilai keagamaan,” ujar Anwar dalam keterangannya, Senin, 26 Mei 2025.

Menurutnya, tindakan pihak restoran tak bisa dibenarkan dengan dalih ketidaktahuan. Ia menilai ada unsur kesengajaan karena sejak awal tak ada penjelasan baik secara lisan maupun tertulis terkait penggunaan bahan non-halal. Ini tentu melanggar prinsip keterbukaan yang seharusnya dijaga oleh pelaku usaha makanan.

Baca Juga: Waduh! Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ormas PP Raup Keuntungan Hingga Rp1 Miliar Per-tahun

"Kalau sudah menyangkut produk konsumsi, apalagi yang dikonsumsi umat Muslim, kejelasan soal halal dan tidaknya adalah hal mutlak. Ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan untuk lolos dari tanggung jawab," tegasnya.

Ia pun menyinggung soal kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku usaha makanan dan minuman diwajibkan memberikan informasi secara transparan kepada konsumen, termasuk mencantumkan label non-halal apabila menggunakan bahan yang dilarang dalam Islam.

Baca Juga: Kelas Menengah Resah, Diskon 50 Persen Listrik Perlu Dinaikkan Hingga 2.200 VA

Reaksi keras datang bukan hanya dari tokoh agama, tapi juga masyarakat luas. Banyak konsumen Muslim yang merasa kecewa karena merasa tertipu. Selama bertahun-tahun menikmati menu di restoran tersebut, mereka tidak pernah diberi tahu bahwa ada penggunaan minyak babi dalam proses memasak.

Baca Juga: Proyek Ambisius PSEL Tangsel: Megah di Kertas, Realistis di Lapangan? WALHI Peringatkan Potensi Jebakan Finansial!

“Ini bukan soal selera makan saja, tapi soal prinsip. Kami merasa dibohongi,” ujar salah satu warga Solo yang pernah menjadi pelanggan setia restoran itu.

Kini, masyarakat menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan. Transparansi dan tanggung jawab dalam usaha kuliner dinilai sangat penting, apalagi di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia.

Baca Juga: Investor Asing Masuk IKN, Konsorsium AS-Korsel Siap Bangun Puluhan Rusun Lewat Skema KPBU

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC