Banten

Pemberhentian Jaksa Usai OTT KPK, Muhammadiyah: Ini Sikap Tegas yang Patut Dicontoh

Andi Syafrani | 24 Desember 2025, 21:15 WIB
Pemberhentian Jaksa Usai OTT KPK, Muhammadiyah: Ini Sikap Tegas yang Patut Dicontoh

AKURAT BANTEN - Keputusan Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara sejumlah jaksa usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pembenahan internal di tubuh Kejaksaan.

Pemberhentian sementara itu dilakukan sebagai respons cepat atas dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik korupsi.

Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga marwah institusi sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Baca Juga: Prabowo Saksikan Secara Langsung Pengembalian Rp6,6 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Hutan ke Negara

Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah berani dan patut diapresiasi. Menurutnya, Kejaksaan Agung menunjukkan sikap terbuka dalam menghadapi persoalan di internal lembaganya.

“Saya mengapresiasi keterbukaan Jaksa Agung dalam melakukan pembersihan internal. Pemberhentian sementara ini adalah langkah yang sangat tepat,” kata Ikhwan, Rabu (24/12/2025).

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak hanya penting untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Transparansi dan ketegasan, kata dia, menjadi kunci agar masyarakat tetap percaya pada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Indosat Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Workshop Literasi Digital GenSi

Ikhwan juga menekankan bahwa pemberhentian sementara bukan bentuk vonis, melainkan langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan tanpa konflik kepentingan. Dengan demikian, penanganan kasus dapat dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Menurutnya, langkah cepat Jaksa Agung juga menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak mentoleransi dugaan pelanggaran etik maupun hukum, terlebih jika dilakukan oleh aparatnya sendiri. Hal ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penegakan hukum bersih.

Di sisi lain, Ikhwan berharap pembersihan internal tidak berhenti pada kasus yang mencuat akibat OTT semata. Ia mendorong agar evaluasi menyeluruh dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Mentan Ultimatum Penyelundup Pangan Impor Ilegal Ancam Ketahanan Pangan Nasional

Ia juga menilai sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK harus terus dijaga. Kolaborasi antarlembaga penegak hukum dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara sistemik.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa integritas adalah harga mati. Publik pun menanti konsistensi Kejaksaan Agung dalam menuntaskan proses hukum secara terbuka dan berkeadilan.

Dengan kebijakan tersebut, Kejaksaan Agung dinilai berada di jalur yang tepat untuk memperbaiki diri sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC