Banten

Polisi Tangkap Pelajar SMA di Banten, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Andi Syafrani | 17 Agustus 2025, 05:00 WIB
Polisi Tangkap Pelajar SMA di Banten, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

AKURAT BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pelajar SMA berinisial AY (18) yang diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya, seorang remaja berusia 16 tahun, disebut menjadi korban aksi pelaku di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Cirebon.

Baca Juga: Klik di Sini untuk Simulasi TKA Online Kemendikdasmen, Bayar? Jangan Khawatir

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologi bermula pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, pelaku menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua korban di kawasan Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Remaja tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil travel menuju Jakarta.

“Di Jakarta, korban dibawa ke sebuah kontrakan. Di situlah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Dian kepada wartawan, Sabtu (16/8).

Baca Juga: 18 Poin Penting Pidato Presiden 17 Agustus 2025 Presiden Prabowo, Salah Satunya Gaji PNS Naik?

Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, tepatnya pada 7 Agustus 2025, AY membawa korban ke rumah neneknya yang berada di Cirebon. Bukannya berhenti, pelaku kembali melakukan tindakan yang sama terhadap korban di lokasi tersebut.

Setelah itu, pada 8 Agustus 2025, korban akhirnya diantar pulang ke rumahnya di Kabupaten Serang. Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Keluarga korban pun tidak tinggal diam dan segera melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Dana Kolektif Pegawai Lapas Serang Wujudkan Bakti Sosial di Momen Kemerdekaan

Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat. AY berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Waringinkurung sebelum akhirnya kasus dilimpahkan ke Polda Banten untuk penanganan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain,” tambah Dian.

Baca Juga: Said Iqbal Pimpin Konsolidasi Buruh Banten untuk Aksi 28 Agustus, Tuntut Kenaikan Upah 2026

Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tua, serta Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: KPK Tegaskan: Uang Kembali Bukan Tiket Bebas bagi Bupati Pati dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pelajar SMA sebagai pelaku. Aparat kepolisian pun mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama ketika berhubungan dengan teman sebaya maupun orang baru.

Polda Banten memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC