Polisi Tangkap Pelajar SMA di Banten, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

AKURAT BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pelajar SMA berinisial AY (18) yang diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya, seorang remaja berusia 16 tahun, disebut menjadi korban aksi pelaku di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Cirebon.
Baca Juga: Klik di Sini untuk Simulasi TKA Online Kemendikdasmen, Bayar? Jangan Khawatir
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologi bermula pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, pelaku menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua korban di kawasan Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Remaja tersebut kemudian dibawa menggunakan mobil travel menuju Jakarta.
“Di Jakarta, korban dibawa ke sebuah kontrakan. Di situlah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Dian kepada wartawan, Sabtu (16/8).
Baca Juga: 18 Poin Penting Pidato Presiden 17 Agustus 2025 Presiden Prabowo, Salah Satunya Gaji PNS Naik?
Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, tepatnya pada 7 Agustus 2025, AY membawa korban ke rumah neneknya yang berada di Cirebon. Bukannya berhenti, pelaku kembali melakukan tindakan yang sama terhadap korban di lokasi tersebut.
Setelah itu, pada 8 Agustus 2025, korban akhirnya diantar pulang ke rumahnya di Kabupaten Serang. Setibanya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Keluarga korban pun tidak tinggal diam dan segera melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Dana Kolektif Pegawai Lapas Serang Wujudkan Bakti Sosial di Momen Kemerdekaan
Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat. AY berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Waringinkurung sebelum akhirnya kasus dilimpahkan ke Polda Banten untuk penanganan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain,” tambah Dian.
Baca Juga: Said Iqbal Pimpin Konsolidasi Buruh Banten untuk Aksi 28 Agustus, Tuntut Kenaikan Upah 2026
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tua, serta Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: KPK Tegaskan: Uang Kembali Bukan Tiket Bebas bagi Bupati Pati dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pelajar SMA sebagai pelaku. Aparat kepolisian pun mengingatkan para orang tua agar lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama ketika berhubungan dengan teman sebaya maupun orang baru.
Polda Banten memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










