DPRD Kabupaten Tangerang Pastikan Tidak Ada Pembahasan Kenaikan PBB-P2

AKURAT BANTEN - DPRD Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada pembahasan terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di internal parlemen.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menjelaskan, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
“Enggak ada pembahasan di DPRD, karena itu kan kebijakan kepala daerah. Setahu saya ini bukan kenaikan PBB-P2, tapi pemutakhiran dan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” kata Kholid, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Kecam Dinas Pendidikan Kota Tangerang: Terduga Pelaku Justru Diberi Posisi Baru
Kholid menegaskan, tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (Perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang.
Artinya, beleid mengenai tarif PBB-PD masih mengacu Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Politisi PDI-P itu juga menjelaskan, penyesuaian NJOP tidak berlaku menyeluruh, melainkan hanya di beberapa titik kawasan perumahan seperti Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru.
Baca Juga: Mesir Ingatkan Bahaya Fatal Rencana Israel Kuasai Gaza: Langkah yang Melawan Hukum Internasional
Langkah itu menurut Kholid, merupakan bentuk penyesuaian agar nilai pajak selaras dengan NJOP di lapangan.
“Bagaimana mau naikin PBB kalau NJOP masih kecil. Jadi harus disesuaikan dulu,” jelasnya.
Terkait polemik kenaikan PBB di sejumlah daerah, ia menilai wajar jika ada penyesuaian sepanjang kenaikan tidak signifikan.
Baca Juga: Jurnalis Lebak Gelar Aksi Solidaritas, Desak Oknum Pelaku Kekerasan Pada Wartawan Dihukum
“Kalau melonjak sampai 250 persen atau 1000 persen itu baru masalah. Tapi sejauh ini masih datar-datar saja,” ujarnya.
Kendati, Kholid berujar, DPRD Kabupaten tetap mengingatkan agar kebijakan pajak daerah mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Yang jelas, selama ini belum ada pembahasan soal kenaikan PBB-P2 di dewan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







