DPRD Kabupaten Tangerang Pastikan Tidak Ada Pembahasan Kenaikan PBB-P2

AKURAT BANTEN - DPRD Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada pembahasan terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di internal parlemen.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menjelaskan, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
“Enggak ada pembahasan di DPRD, karena itu kan kebijakan kepala daerah. Setahu saya ini bukan kenaikan PBB-P2, tapi pemutakhiran dan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak),” kata Kholid, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Kecam Dinas Pendidikan Kota Tangerang: Terduga Pelaku Justru Diberi Posisi Baru
Kholid menegaskan, tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (Perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang.
Artinya, beleid mengenai tarif PBB-PD masih mengacu Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Politisi PDI-P itu juga menjelaskan, penyesuaian NJOP tidak berlaku menyeluruh, melainkan hanya di beberapa titik kawasan perumahan seperti Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru.
Baca Juga: Mesir Ingatkan Bahaya Fatal Rencana Israel Kuasai Gaza: Langkah yang Melawan Hukum Internasional
Langkah itu menurut Kholid, merupakan bentuk penyesuaian agar nilai pajak selaras dengan NJOP di lapangan.
“Bagaimana mau naikin PBB kalau NJOP masih kecil. Jadi harus disesuaikan dulu,” jelasnya.
Terkait polemik kenaikan PBB di sejumlah daerah, ia menilai wajar jika ada penyesuaian sepanjang kenaikan tidak signifikan.
Baca Juga: Jurnalis Lebak Gelar Aksi Solidaritas, Desak Oknum Pelaku Kekerasan Pada Wartawan Dihukum
“Kalau melonjak sampai 250 persen atau 1000 persen itu baru masalah. Tapi sejauh ini masih datar-datar saja,” ujarnya.
Kendati, Kholid berujar, DPRD Kabupaten tetap mengingatkan agar kebijakan pajak daerah mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik di lapangan.
“Yang jelas, selama ini belum ada pembahasan soal kenaikan PBB-P2 di dewan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









