Akibat Ceceran Tanah Ulah Penambang Galian C, Puluhan Pemotor Mengalami Kecelakaan, Pihak Terkait Diminta Tegas

AKURAT BANTEN, LEBAK - Akibat ceceran tanah ulah penambang galian C mengakibatkan puluhan kendaraan bermotor mengalami Kecelakaan.
Aktivitas yang diduga Ilegal ini, masih tetap dilakukan oleh para penambang galian C di Jalan Ir. Soetami, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Banten, praktik ini juga disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Pantauan Akurat Banten di lapangan, truk-truk pengangkut material keluar masuk lokasi tambang tanpa pengawasan. Bekas tanah yang jatuh dari bak truk membuat jalan menjadi licin, terlebih saat hujan. Akibatnya, banyak pengendara yang tergelincir, termasuk Adit (29), warga Rangkasbitung, yang menjadi korban terbaru.
Baca Juga: Si Jago Merah Melahap Gudang Mainan di Kosambi Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp6 Miliar
Sejumlah pengendara motor terjadi di Jalan Nasional Dr Ir Soetami, tepatnya di Jalan Raya Rangkasbitung–Cikande, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin sore (25/8/2025).
Akibat licin, diduga para pengendara motor tergelincir penyebabnya ceceran tanah yang jatuh dari truk-truk pengangkut tanah digalian C.
Insiden ini sempat viral di media sosial terekam video. Memperlihatkan beberapa pemotor terjatuh secara beruntun karena jalan licin. Salah satu korban bahkan mengalami luka serius dan seorang pengendara asal Bogor yang membonceng anaknya juga ikut terjatuh. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah pengendara mengalami luka-luka, dua di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Tips Memulai Investasi Properti Tanpa Risiko Besar, Cocok untuk Pemula
“Sementara korban-korban yang terjatuh ada sekitar 10 orang, yang dilarikan ke rumah sakit ada dua orang,” kata Andi.
Ungkap Andi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, tak lama setelah hujan mengguyur jalan tersebut. Ceceran tanah dari truck pengangkut galia C yang berserakan di jalan membuat kondisi jalan menjadi licin, sehingga pengendara kehilangan kendali,” jelas Andi.
Andi mengatakan, insiden serupa sering terjadi diwilayah tersebut,lantaran truck pengangkut tanah kerap melintas meski sudah ada larangan dari Bupati Lebak.
Baca Juga: Tim Resmob Gagalkan Rencana Tawuran, Tiga Pemuda Bersenjata Tajam Ditangkap di Koja
“Padahal aturannya sudah jelas, kalau truk pengangkut pasir dan tanah tidak boleh melintas siang hari. Tapi sepertinya aturan itu tidak diindahkan,” ungkapnya.
Andi menilai, aktivitas galian tanah yang diduga ilegal ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan dan ketertiban umum.
“Jelas ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Jangan sampai menunggu korban jiwa,” ungkapnya.
Baca Juga: Tabungan Giro: Apa Itu dan Mengapa Banyak Digunakan Pebisnis?
Ia pun mendesak pemerintah daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan (Dishub)dan aparat kepolisian menindak tegas truk-truk pengangkut tanah yang membahayakan pengguna jalan.
“Minta pada aparat kepolisian bisa menertibkan mobil pembawa tanah. Banyak pengendara sering jatuh akibat ceceran tanah,” tegas Andi. (*******)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










