DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Termasuk Kripto dan Fintech

AKURAT BANTEN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, mencatatkan total penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 1,55 triliun, pada akhir Juli 2025.
Penerimaan pajak kripto itu merupakan akumulasi dari nilai setoran pada 2022 senilai Rp246,45 miliar, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar pada 2025.
"Penerimaan pajak kripto, terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN," demikian tertulis dalam siaran pers Ditjen Pajak, pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah 'Sultan' Irvian, Temukan Dolar hingga Barang Elektronik dalam Kasus Sertifikat K3
Selain itu, terdapat pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp841,07 miliar pada 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun.
Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun.
Adapun, untuk kategori setoran pajak atas kegiatan usaha ekonomi digital itu juga terkait dengan penerimaan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Tercatat, besarannya sampai akhir Juli 2025 mencapai Rp3,53 triliun.
Baca Juga: Habis Audit Proyek, Tim Independensi Inspektorat Tangsel Makan Durian Musang King
Penerimaan dari pajak SIPP ini melalui penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp684,6 miliar pada 2025.
"Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 239,21 miliar dan PPN sebesar Rp 3,29 triliun," demikian pertanyaan Ditjen Pajak.
Berdasarkan tiga komponen itu, hingga 31 Juli 2025, Ditjen Pajak mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital total mencapai Rp40,02 triliun.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







