Penjual Online Bakal Kena Potong Pajak Otomatis, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk E-Commerce

AKURAT BANTEN - Pemerintah tengah bersiap mengeluarkan aturan baru yang bakal berdampak besar pada ekosistem e-commerce di Indonesia. Dalam waktu dekat, platform marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak akan diwajibkan memotong pajak langsung dari penghasilan para penjual yang menggunakan layanan mereka.
Kebijakan ini digadang-gadang sebagai langkah untuk merapikan sistem perpajakan dan menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan offline.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa ketentuan ini masih dalam tahap akhir penyusunan. Prinsip utama dari kebijakan tersebut adalah menyederhanakan administrasi pajak dan memastikan bahwa UMKM digital mendapat perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional yang selama ini telah dikenai pajak secara langsung.
Baca Juga: Buntut Tuduhan Tak Terbukti, Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar
“Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Kamis (26/6).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengumumkan isi aturan secara terbuka begitu peraturan tersebut resmi diterbitkan. Harapannya, tidak ada lagi kebingungan atau kesenjangan informasi antara regulator, platform, dan pelaku usaha. Aturan baru ini juga ditujukan untuk menutup celah penghindaran pajak dari aktivitas jual beli yang makin masif di ranah digital.
Baca Juga: Sambut 1 Muharam 1447 H, Kiswah Ka'bah Diganti, Kaya Makna Spiritual dan Bernilai Miliaran Rupiah
Mengutip laporan Reuters, kebijakan ini kemungkinan besar akan diumumkan paling cepat bulan depan. Pemerintah menargetkan agar regulasi ini tak hanya mendorong kepatuhan pajak, tapi juga menjadi sumber pemasukan negara yang lebih stabil dari sektor digital yang terus berkembang pesat.
Jika diberlakukan, platform e-commerce akan bertindak sebagai pemungut pajak langsung dari transaksi para penjual. Ini berarti, potongan pajak akan dilakukan secara otomatis sebelum pendapatan masuk ke rekening penjual. Sistem ini mirip dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan, namun diterapkan pada transaksi jual beli daring.
Namun ini bukan kali pertama pemerintah mencoba menerapkan skema serupa. Pada 2018 lalu, kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace sempat diujicobakan, namun kemudian dicabut karena mendapat banyak penolakan dari pelaku industri.
Saat itu, kekhawatiran muncul dari sisi beban tambahan bagi UMKM, kesiapan teknis platform, hingga potensi migrasi pelaku usaha ke kanal informal.
Baca Juga: Larangan dan Pantangan di Malam 1 Suro, Mitos atau Warisan Leluhur?
Kini, dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi pajak yang jauh lebih matang, pemerintah optimis aturan baru ini bisa diterima dan dijalankan lebih efektif. Yang pasti, para pelaku usaha online perlu mulai bersiap untuk adaptasi, karena lanskap bisnis digital ke depan akan makin akrab dengan kewajiban pajak yang lebih terstruktur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










