Banten

DJP Siap Duduk Bareng MUI Bahas Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB hingga Kewenangan Daerah

Andi Syafrani | 25 November 2025, 08:51 WIB
DJP Siap Duduk Bareng MUI Bahas Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti PBB hingga Kewenangan Daerah

AKURAT BANTEN - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan terbuka untuk berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) usai lembaga tersebut mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan.

Fatwa itu mengangkat isu yang banyak dirasakan masyarakat, mulai dari pungutan pajak yang dinilai berulang hingga keluhan soal ketidakadilan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: SPBU Swasta Mulai Terima BBM Impor Melalui Pertamina, Kargo Shell Dijadwalkan Tiba Akhir Bulan

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pihaknya menghormati pandangan MUI dan siap menjelaskan proporsi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah dalam kebijakan perpajakan.

Ia menegaskan bahwa aspek PBB yang menjadi sorotan publik, terutama PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sudah tidak lagi berada dalam kendali langsung DJP.

“Untuk PBB-P2, kewenangannya sudah diserahkan penuh kepada pemerintah daerah,” ujar Bimo.

Menurutnya, seluruh urusan terkait penetapan tarif, dasar pengenaan pajak, hingga kebijakan pengelolaannya telah diatur dalam undang-undang dan diserahkan kepada masing-masing daerah. Karena itu, setiap ketimpangan atau keluhan yang muncul di lapangan perlu dibahas bersama agar pemerintah pusat maupun daerah bisa mencari solusi yang tepat.

Baca Juga: Freeport Temukan 3 Miliar Ton Sumber Daya Baru, Peluang Perpanjangan Tambang Papua Makin Terbuka

DJP menilai fatwa tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki pemahaman publik mengenai struktur perpajakan serta mendorong koordinasi yang lebih erat antara pusat dan daerah.

Bimo juga menyebutkan bahwa komunikasi lintas lembaga menjadi penting agar masyarakat tidak menanggung beban yang seharusnya bisa disesuaikan dengan kondisi wilayah.

Selain itu, DJP memastikan pihaknya akan menyampaikan penjelasan teknis terkait pembagian kewenangan agar tidak terjadi salah persepsi. Bimo menambahkan bahwa sistem perpajakan idealnya dibuat sederhana, jelas, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewajiban.

Baca Juga: RI Tegas Tutup Keran Impor Beras, Mentan: Satu Liter Pun Tidak Boleh Masuk

Ia menilai rekomendasi dari MUI dapat menjadi masukan untuk memperbaiki beberapa ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan atau menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat. DJP juga mendorong agar daerah lebih aktif melakukan evaluasi tarif PBB-P2 agar sesuai dengan kemampuan warganya.

Bimo memastikan bahwa diskusi lanjutan dengan MUI akan digelar dalam waktu dekat untuk merumuskan langkah yang lebih komprehensif dan tepat sasaran. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan pajak tetap adil, transparan, dan tidak memberatkan.

Dengan adanya dialog ini, DJP berharap publik mendapatkan kepastian bahwa setiap masukan akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi dalam pembenahan sistem perpajakan nasional.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC