Banten

Massa Aksi Duduki Ruang Paripurna, Dialog dengan Pemerintah Soal Penolakan Kenaikan Tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang

A. Zaki Iskandar | 1 September 2025, 16:19 WIB
Massa Aksi Duduki Ruang Paripurna, Dialog dengan Pemerintah Soal Penolakan Kenaikan Tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang

AKURAT BANTEN - Massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (01/09/2025). Mereka berdialog di ruang paripurna.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi tiba di DPRD Kabupaten Tangerang pada pukul 14.54 WIB. Mereka berorasi dengan menyerukan tuntutannya, terutama soal kenaikan tunjangan anggota parlemen setempat.

Selain itu, massa aksi juga melangitkan doa dan mengheningkan cipta untuk para korban meninggal dunia dalam aksi demonstrasi sebelumnya di berbagai daerah.

Baca Juga: Mahasiswa Ingatkan Publik Jaga Kondusivitas, Presiden Prabowo Janjikan Ruang Dialog dengan Rakyat

Pada orasinya, sejumlah orator mendesak agar pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang menemui mereka.

Selang beberapa waktu, jajaran pimpinan DPRD dan Sekda Kabupaten Tangerang datang menemui massa aksi.

Kepada pemerintah, massa aksi meminta berdialog untuk menjawab tuntutan yang disuarakan di dalam gedung wakil rakyat.

Baca Juga: MUI Kabupaten Tangerang Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Seruan Aksi Anarkis

Jajaran legislatif dan eksekutif pun menerima massa aksi itu untuk berdialog di dalam ruang rapat paripurna.

Di ruang rapat itu, para mahasiswa menduduki kursi anggota DPRD. Sedangkan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) yang meliputi pemerintah daerah, DPRD, dan TNI Polri, menduduki kursi pimpinan.

Dalam ruang paripurna, tuntutan mahasiswa kembali menggema, di antaranya; menuntut klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang atas statement Wakil DPRD terkait isu kenaikan tunjangan, mendesak Bupati Tangerang mencabut dan membatalkan Perbub No. 1 Tahun 2025.

Baca Juga: 8 Ucapan Prabowo Usai Berita Demo, Ketua Parpol Cuma Bisa Dengarkan dan Anggukkan Kepala Tanda Siap

Kemudian, menuntut Bupati, DPRD, dan Kapolresta Tangerang menjamin tidak adanya represifitas terhadap massa aksi.

Ketiga, mendesak transparansi masalah tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang.

Terakhir, menuntut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.

Sebagai informasi, penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berupa tunjangan mengalami kenaikan sejak 2022 hingga 2025.

lonjakan tunjangan DPRD ini tercantum dalam sejumlah dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang.

Baca Juga: Berita Demo Banten Hari Ini Geruduk Gedung DPRD dan Polda? Ini Fakta Soal Demo 1 September di Provinsi Banten

Pada tahun 2022, terdapat Perbup Nomor 99 tahun 2022 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Isinya, mencantumkan besaran penghasilan pimpinan dan anggota DPRD berupa Tunjangan Perumahan, besarannya sebagai berikut:

1. Ketua: Rp33 juta
2. Wakil Ketua: 32 juta
3. Anggota: Rp30 juta

Kemudian, pada tahun 2023 Perbup tersebut dirubah dan ditandatangani pada bulan November. Perubahan terjadi pada nominal tunjangan yang diberikan kepada jajaran parlemen Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Jaga Situasi Kondusif di Tengah Gelombang Demo, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar di Bandara Soetta

Pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 itu, terdapat kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Tangerang, besarannya sebagai berikut:

1. Ketua: Rp35 juta
2. Wakil Ketua: Rp35 juta
3. Anggota: Rp32 juta

Pada tahun 2025, tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang melonjak drastis. Tak mendapat tunjangan rumah, pada Perbup Nomor 1 Tahun 2025, anggota DPRD juga mendapat penambahan penghasilan lainnya yakni dari tunjangan transportasi.

Baca Juga: Herannya Dedi Mulyadi Soal Apakah Besok Libur Sekolah karena Demo Berlanjut, Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Ada pun besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada 2025, yakni sebagai berikut:

Tunjangan Perumahan

1. Ketua: Rp43,5 juta
2. Wakil ketua: Rp39,4 juta
3. Anggota: Rp35,4 juta

Tunjangan Transportasi

1. Ketua: Rp22 juta
2. Wakil Ketua: Rp21 juta
3. Anggota: Rp19 juta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.