Banten

Gaduh Soal Kenaikan Tunjangan DPRD, Ketua Dewan Kabupaten Tangerang Minta Maaf

A. Zaki Iskandar | 1 September 2025, 19:00 WIB
Gaduh Soal Kenaikan Tunjangan DPRD, Ketua Dewan Kabupaten Tangerang Minta Maaf

AKURAT BANTEN - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud meminta maaf soal kegaduhan publik atas isu kenaikan tunjangan anggota dewan setempat.

Permohonan maaf itu disampaikan di dalam forum dialog antara pemerintahan daerah dengan massa aksi, yang berasal dari kalangan mahasiswa di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin (01/09/2025).

"Saya atas nama lembaga dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf jika itu mengundang keresahan publik yang meluas," ujar Amud.

Baca Juga: OPINI: Tebak-tebak buah Manggis, Penggerak Demo: BEM, FPI, Anak Abah atau Kelompok Megawati?

Sebagai informasi, kegaduhan ini bermula saat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail memberikan keterangan kepada pers. Ia menyatakan tak ada kenaikan gaji maupun tunjangan bagi anggota dewan pada tahun anggaran 2025.

Namun, pernyataan Kholid itu diperdebatkan oleh sejumlah tokoh elemen mahasiswa yang menemukan fakta yang berbeda, bahwa tunjangan DPRD itu yang tercantum dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025 itu mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Kendati, Amud menjelaskan, polemik ini ditimbulkan karena adanya kesalahpahaman dalam penyampaian dan penerimaan informasi.

Baca Juga: Gaungan Aksi 1 September, Polresta Tangerang Siapkan Aksi Lebih Brutal Hindari Pendemo Ricuh

Kata Amud, ketiadaan kenaikan gaji dan tunjangan dewan yang disampaikan Kholid itu dimaksudkan untuk tahun anggaran 2026.

"Kami sudah crooscek yang dimaksud Pimpinan DPRD itu bahwa yang dimaksud tidak naik adalah untuk di tahun 2026," kata Amud.

Meski demikian, kata Amud, pihaknya akan tetap mengusulkan pembatalan penerapan besaran tunjangan yang termaktub dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga: Berita Demo Banten Hari Ini Geruduk Gedung DPRD dan Polda? Ini Fakta Soal Demo 1 September di Provinsi Banten

"Tanggal 4 September kami pastikan itu sudah dibatalkan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (01/09/2025).

Pada aksi tersebut, massa aksi diterima berdialog dengan pemerintahan daerah untuk membahas sejumlah tuntutan yang disuarakan. Terutama soal kenaikan tunjangan DPRD.

Isu utama yang dituntut, mereka mendesak pencabutan Perbup Nomor 1 Tahun 2025. Diketahui beleid tersebut mencantumkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD.

Ada pun besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada 2025, yakni sebagai berikut:

Tunjangan Perumahan

1. Ketua: Rp43,5 juta
2. Wakil ketua: Rp39,4 juta
3. Anggota: Rp35,4 juta

Tunjangan Transportasi

1. Ketua: Rp22 juta
2. Wakil Ketua: Rp21 juta
3. Anggota: Rp19 juta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.