Proyek PSEL Kota Tangerang Mangkrak Tiga Tahun, PT Oligo Dinilai Langgar PKS

AKURAT BANTEN - Kerjasama pengolahan sampah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (OISN) terancam berakhir.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan perlunya evaluasi serius bahkan hingga pemutusan kontrak, apabila perjanjian kerjasama (PKS) yang ada dinilai tidak berjalan sesuai komitmen.
Menurut Rusdi, hingga saat ini PT Oligo belum merealisasikan kewajiban pembangunan konstruksi fasilitas pengolahan sampah yang seharusnya rampung dalam kurun waktu tiga tahun.
Baca Juga: KPAI Dorong Pemulihan Nama Baik Andika Lutfi Falah, Pelajar asal Tangerang yang Tewas Saat Demo
Kondisi tersebut, kata dia, telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian kerjasama.
"Kalau dilihat dari PKS yang ada, rasanya sudah tidak mungkin untuk dilanjutkan. Tidak ada realisasi dari pihak PT Oligo, sementara kalau diteruskan justru menjadi beban APBD Kota Tangerang," ujar Rusdi.
Rusdi juga menyoroti persoalan tipping fee yang merujuk pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Menurutnya, sejak dihentikannya Bantuan Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dari pemerintah pusat, skema pembiayaan ini berpotensi memberatkan daerah.
Baca Juga: Black Mamba Ahmad Sahroni Itu Apa? Sampai Salah Stau Rumah di Kota Beirut Jadi Terseret
"Kondisi di Surabaya bisa jadi cermin, ketika tidak ada lagi bantuan BLPS dari pusat, semua jadi tanggungan APBD. Rasanya ini tidak realistis bagi kita. Lebih baik ikut skema Perpres PSL yang baru, tidak ada lagi tipping fee, hanya penyediaan lahan 5 hektare," tambahnya.
Rudi juga menegaskan semua keputusan ada pada Pemkot Tangerang untuk melakukan cut off kerjasama dengan PT Oligo dan beralih mengikuti skema kebijakan baru dari pemerintah pusat.
"Mau tidak mau, keputusan ada di Pemkot. Kami akan terus dorong agar langkah ini segera diputuskan," tegas Rusdi.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, tak menampik bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pemutusan kontrak dengan PT Oligo.
Namun, ia menyebut pihaknya masih melakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.
"Kemungkinan bisa terjadi. Kita lagi bahas, lagi kaji sama tim PSEL. Kita juga minta pendampingan dari Kejaksaan dan kementerian terkait. Intinya kita melaksanakan aturan, karena masalah sampah ini persoalan nasional, bukan hanya di Kota Tangerang," jelas Sachrudin.
Sachrudin berharap keputusan yang diambil nantinya tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik, sesuai aturan," tandasnya.
Di sisi lain, Aktivis sosial dan lingkungan dari komunitas Warung Pojok (Warjok), Miftahul Adib, menggagas petisi untuk menolak berlanjutnya kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT Oligo.
"Ini kebijakan menurut saya terlalu dipaksakan. Makanya saya memohon hari ini, kita bikin petisi kepada publik Tangerang. Simbolisnya kita bawa ke DPRD, minta tanda tangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebagai representasi rakyat," ujarnya.
Adib berharap, petisi ini dapat membuka mata Pemkot Tangerang agar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Geger! Penemuan 5 Jasad Terkubur Dipakarangan Rumah Mewah di Indramayu, Diduga Korban Pembunuhan
"Mudah-mudahan apa yang kita sampaikan hari ini betul-betul bisa membawa keselamatan kepada publik tangerang raya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










