Simak! 6 Poin Hasil Rapat Pimpinan DPR dan Ketua Fraksi Parpol Terkait Tuntutan Rakyat

AKURAT BANTEN - DPR RI menyampaikan hasil rapat pertemuan pimpinan DPR dengan para pimpinan fraksi partai politik yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.
Ada 6 poin hasil rapat tersebut yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 September 2025.
“Pada hari ini kami akan membagikan hasil rapat konsultasi DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin, pada hari Kamis, 4 September 2025,” kata Dasco yang didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam konferensi pers di Parlemen, Jakarta Pusat pada Jumat sore, 5 September 2025.
Baca Juga: DPR Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Berikut 6 poin hasil rapat yang diungkap oleh Dasco:
DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
DPR RI melakukan moratorium kunjungan ke luar negeri, terhitung sejak 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Anggota DPR RI nonaktif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI oleh partai partai politik dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan parpol masing-masing.
Baca Juga: PPN Mau Turun Jadi 10%? DPR Dorong Kebijakan Pro Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Wong Cilik Tersenyum
DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
“Ditandantangani oleh Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” pungkas Dasco.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










