Banten

Heboh Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Bekuk 12 Tersangka dengan Peran Berbeda

Moehamad Dheny Permana | 7 September 2025, 10:47 WIB
Heboh Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Bekuk 12 Tersangka dengan Peran Berbeda

Akurat Banten - Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah politisi sekaligus artis, Surya Utama alias Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit.

“12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal.

Alfian menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang sempat membuat geger publik.

Ada yang bertindak sebagai provokator, ada yang merangsek ke dalam rumah untuk menjarah, dan ada pula yang melawan aparat ketika berusaha membubarkan massa.

Pihak kepolisian masih membuka peluang untuk menetapkan pelaku lainnya, sebab penyelidikan belum berhenti pada 12 orang yang kini sudah dijerat hukum.

Sebelumnya, enam orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus penjarahan ini menjadi perbincangan hangat lantaran terjadi di kediaman seorang publik figur sekaligus anggota DPR RI yang sedang berstatus nonaktif.

Aksi massa berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025 malam dan terekam dalam sejumlah video yang cepat menyebar di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak massa menerobos pagar rumah Uya Kuya setelah berhasil merobohkannya.

Baca Juga: Aksi Cepat Imigrasi, Buronan Maroko Kasus Penculikan Anak Akhirnya Tertangkap di Jakarta

Mereka bahkan naik hingga ke lantai dua dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah.

Suasana semakin mencekam ketika terdengar teriakan lantang dari kerumunan massa yang menyerukan kata-kata keras seperti, “Hancurkan!” Sementara itu, sejumlah benda terlihat berserakan dan pecah akibat ulah massa.

Uya Kuya sendiri tidak tinggal diam melihat berbagai isu yang berkembang usai peristiwa itu.

Ia sempat memberikan klarifikasi terkait aksi joget-jogetnya di Gedung MPR/DPR yang kebetulan terjadi di momen bersamaan dengan pengumuman kenaikan tunjangan anggota DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Menurut Uya, gerakan joget tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan isu tunjangan.

“Kami hanya ikut menikmati musik, semata-mata sebagai bentuk apresiasi kepada musisi yang tampil,” jelasnya.

Baca Juga: Kisruh Panjang Pemira UI Berakhir, Agus-Bintang Resmi Pimpin BEM UI 2025

Hingga kini, publik masih menyoroti kasus ini, tidak hanya karena menyangkut sosok Uya Kuya, tetapi juga karena menyingkap fenomena aksi massa yang berujung pada tindak kriminal.

Polisi memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat, sekaligus mempertegas bahwa hukum tetap berlaku untuk siapa saja.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.