Pemkab Tangerang Belum Bentuk Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini belum membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana.
Menurut Dadan, pembentukan Satgas MBG masih menunggu proses kajian di Bagian Hukum Pemkab Tangerang.
“Sementara ini kita masih menunggu dari bagian hukum karena ini prosesnya di bagian hukum,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: 75 Ponpes di Kabupaten Tangerang Terima Program Sanitren di Tahun 2025
Pembentukan Satgas MBG merupakan mandat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ.
Dalam aturan itu, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diwajibkan melaporkan hasil kerja satgas berupa rencana kerja, permasalahan, serta identifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing, dengan batas waktu hingga 31 Juli 2025.
Di samping itu, Dadan menjelaskan, pelaksanaan program MBG di Kabupaten Tangerang terkendala ketersediaan lahan dan jarak antar sekolah yang berjauhan.
Baca Juga: 3 Titik Demo 8 September di Jakarta, Beda Hari Beda Tuntutannya
“Wilayah kita cukup padat dan jumlah siswa cukup besar. Sekolah tersebar di wilayah perkotaan hingga pedesaan sehingga daya jangkau dari dapur juga harus diperhitungkan,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal itu, Pemkab Tangerang berencana memanfaatkan aset daerah yang tidak terpakai sebagai lokasi pendirian SPPG.
“Pak bupati sudah memerintahkan agar dapur MBG nantinya bisa memanfaatkan aset pemerintah daerah yang memang tidak dipergunakan,” kata Dadan.
Terkait target waktu pembentukan Satgas MBG, Dadan belum dapat memastikan. Sebab, pembentukan satgas tersebut masih di kaji oleh Bagian Hukum Pemkab Tangerang.
"Yang jelas kita masih menunggu arahan dari pak bupati terkait satgas, yang jelas tujuannya untuk mendukung percepatan program MBG," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









