Pemkab Tangerang Belum Bentuk Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang hingga kini belum membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana.
Menurut Dadan, pembentukan Satgas MBG masih menunggu proses kajian di Bagian Hukum Pemkab Tangerang.
“Sementara ini kita masih menunggu dari bagian hukum karena ini prosesnya di bagian hukum,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: 75 Ponpes di Kabupaten Tangerang Terima Program Sanitren di Tahun 2025
Pembentukan Satgas MBG merupakan mandat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ.
Dalam aturan itu, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diwajibkan melaporkan hasil kerja satgas berupa rencana kerja, permasalahan, serta identifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing, dengan batas waktu hingga 31 Juli 2025.
Di samping itu, Dadan menjelaskan, pelaksanaan program MBG di Kabupaten Tangerang terkendala ketersediaan lahan dan jarak antar sekolah yang berjauhan.
Baca Juga: 3 Titik Demo 8 September di Jakarta, Beda Hari Beda Tuntutannya
“Wilayah kita cukup padat dan jumlah siswa cukup besar. Sekolah tersebar di wilayah perkotaan hingga pedesaan sehingga daya jangkau dari dapur juga harus diperhitungkan,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal itu, Pemkab Tangerang berencana memanfaatkan aset daerah yang tidak terpakai sebagai lokasi pendirian SPPG.
“Pak bupati sudah memerintahkan agar dapur MBG nantinya bisa memanfaatkan aset pemerintah daerah yang memang tidak dipergunakan,” kata Dadan.
Terkait target waktu pembentukan Satgas MBG, Dadan belum dapat memastikan. Sebab, pembentukan satgas tersebut masih di kaji oleh Bagian Hukum Pemkab Tangerang.
"Yang jelas kita masih menunggu arahan dari pak bupati terkait satgas, yang jelas tujuannya untuk mendukung percepatan program MBG," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026









