Polresta Tangerang Amankan 23 Debt Collector Usai Aksi Matel Viral di Medsos

AKURAT BANTEN - Polresta Tangerang mengamankan sebanyak 23 orang yang berprofesi sebagai debt colector di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/09/2025).
Tindakan ini dilakukan polisi dalam rangka penyelidikan, terkait viralnya video pengadangan pengendara motor oleh sekelompok orang yang mengaku dari leasing.
"Sebagai bentuk respon cepat atas keresahan masyarakat kami mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga sebagai debt collector," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, Kamis (11/09/2025).
Baca Juga: Himpunan Nelayan Datangi Gubernur Banten Andra Soni, Keluhkan Area Tangkap Ikan Semakin Sempit
Kendati, Indra membeberkan, pihaknya belum mengamankan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut.
Karenanya, kata Indra, pengamanan terhadap puluhan debt collector tersebut sebagai langkah awal penyelidikan terhadap video Sempi, yang merekam aksi sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector tengah berusaha merampas kendaraan warga.
"Untuk dugaan tindak pidana masih kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: MRT Masuk Banten, Pramono Anung dan Andra Soni Siap Kolaborasi Tahun Ini
Selain mengamankan 23 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 sepeda motor.
"Satu unit hasil dari penarikan, dan 12 unit lainnya itu digunakan oleh 23 orang yang saat ini kita amankan," tuturnya.
Indra menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para oknum yang mengaku sebagai debt collector untuk dijadikan modus perampasan kendaraan milik masyarakat.
Baca Juga: Incar Rumah Murah di Cilegon? Cek 5 Perumahan Subsidi dengan Harga di Bawah Rp200 Juta Ini!
"Selain itu, kita juga ingatkan Kembali kepada debt collector untuk melakukan tugas sesuai dengan prosedur, jika tidak kami akan lakukan penindakan secara terukur," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi begal dengan modus debt collector atau yang dikenal dengan istilah matel (mata elang) viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di wilayah Cikupa pada Rabu (10/09/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










