Polresta Tangerang Amankan 23 Debt Collector Usai Aksi Matel Viral di Medsos

AKURAT BANTEN - Polresta Tangerang mengamankan sebanyak 23 orang yang berprofesi sebagai debt colector di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/09/2025).
Tindakan ini dilakukan polisi dalam rangka penyelidikan, terkait viralnya video pengadangan pengendara motor oleh sekelompok orang yang mengaku dari leasing.
"Sebagai bentuk respon cepat atas keresahan masyarakat kami mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga sebagai debt collector," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, Kamis (11/09/2025).
Baca Juga: Himpunan Nelayan Datangi Gubernur Banten Andra Soni, Keluhkan Area Tangkap Ikan Semakin Sempit
Kendati, Indra membeberkan, pihaknya belum mengamankan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut.
Karenanya, kata Indra, pengamanan terhadap puluhan debt collector tersebut sebagai langkah awal penyelidikan terhadap video Sempi, yang merekam aksi sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector tengah berusaha merampas kendaraan warga.
"Untuk dugaan tindak pidana masih kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: MRT Masuk Banten, Pramono Anung dan Andra Soni Siap Kolaborasi Tahun Ini
Selain mengamankan 23 orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 sepeda motor.
"Satu unit hasil dari penarikan, dan 12 unit lainnya itu digunakan oleh 23 orang yang saat ini kita amankan," tuturnya.
Indra menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para oknum yang mengaku sebagai debt collector untuk dijadikan modus perampasan kendaraan milik masyarakat.
Baca Juga: Incar Rumah Murah di Cilegon? Cek 5 Perumahan Subsidi dengan Harga di Bawah Rp200 Juta Ini!
"Selain itu, kita juga ingatkan Kembali kepada debt collector untuk melakukan tugas sesuai dengan prosedur, jika tidak kami akan lakukan penindakan secara terukur," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi begal dengan modus debt collector atau yang dikenal dengan istilah matel (mata elang) viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di wilayah Cikupa pada Rabu (10/09/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










