Banten

Terjawab Sudah! Nasib 7.137 Honorer Depok Kini Jelas, Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Rinciannya ...

Saeful Anwar | 13 September 2025, 06:42 WIB
Terjawab Sudah! Nasib 7.137 Honorer Depok Kini Jelas, Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Rinciannya ...

AKURAT BANTEN-Selamat! kabar gembira datang untuk ribuan honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Setelah penantian panjang, sebanyak 7.137 pegawai non-ASN resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ini merupakan langkah besar Pemkot Depok untuk memberikan status kepegawaian yang lebih jelas bagi para tenaga honorer.

Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.13.2/652/BKPSDM/2025.

Dari total alokasi yang ada, 5.226 pegawai merupakan tenaga non-ASN yang datanya sudah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, 1.911 orang sisanya adalah tenaga non-ASN yang belum terdaftar.

Siapa Saja yang Masuk Daftar PPPK Paruh Waktu Ini?

Baca Juga: Begini Aktivitas IB Sebelum Habisi Istri dan Anak di Menes

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, merinci pembagian ribuan PPPK Paruh Waktu ini:

  • Tenaga Non-ASN Terdaftar di BKN (5.226 orang):

-Guru: 1.110 orang

-Tenaga Kesehatan: 99 orang

-Tenaga Teknis: 4.017 orang

  • Tenaga Non-ASN Belum Terdaftar di BKN (1.911 orang):

-Guru: 421 orang

-Tenaga Kesehatan: 184 orang

-Tenaga Teknis: 1.306 orang

Total keseluruhan yang diangkat mencapai 7.137 orang. Menurut Rahman, pengumuman lengkapnya bisa dicek di situs resmi BKPSDM Kota Depok.

Baca Juga: Waspada! Makanan Kotor dan Air Tercemar Bisa Rusak Kesehatan Lambung

Catat! Jadwal Penting untuk Pengisian DRH NI PPPK

Setelah kabar baik ini, ada beberapa tahapan krusial yang harus diperhatikan oleh para calon PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan surat terbaru dari BKN, berikut adalah jadwal yang tidak boleh dilewatkan:

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: Mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
  • Usul Penetapan NI PPPK: Mulai 28 Agustus hingga 25 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK: Mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Untuk memudahkan proses ini, Rahman Pujiarto menegaskan bahwa akun SSCASN sudah bisa diakses.

Ia juga memberikan tips penting bagi yang sedang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Jangan semua mengurus SKCK di Polres Metro Depok. Lebih cepat jika dibuat di Polsek terdekat," saran Rahman, mengimbau agar prosesnya tidak menumpuk dan bisa berjalan lebih lancar.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang telah mengabdi di Pemkot Depok. Selamat kepada seluruh pegawai yang telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu!(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman