Banten

Terbongkar! Kasus Korupsi Kuota Haji Menyeret Pejabat Kemenag Hingga Nama dari PBNU : Ada Uang Rp26 Miliar, Siapa Saja yang Terlibat?

Saeful Anwar | 14 September 2025, 20:32 WIB
Terbongkar! Kasus Korupsi Kuota Haji Menyeret Pejabat Kemenag Hingga Nama dari PBNU : Ada Uang Rp26 Miliar, Siapa Saja yang Terlibat?

AKURAT BANTEN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Kasus ini semakin melebar, menyeret nama-nama penting, mulai dari mantan pejabat Kementerian Agama hingga individu yang disebut-sebut punya kaitan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Penyelidikan KPK kini fokus pada dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia.

Berdasarkan aturan, kuota ini seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, KPK mencium adanya praktik korupsi dalam pembagiannya.

Baca Juga: Mentan Amran Tegaskan Tak Ada Ampun Berantas Praktik Curang, Bagi Pihak yang Rugikan Petani

Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa

Pada Jumat (12/9/2025), KPK memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan mendalami proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan tersebut.

"Kami mendalami perihal pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan haji khusus," kata Budi.

Usai diperiksa, Nizar Ali mengaku ditanya oleh penyidik seputar mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag.

Meski begitu, ia mengaku tidak tahu menahu soal pengaturan penentuan kuota haji tambahan.

Menurutnya, hal itu adalah wewenang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Baca Juga: Istana dan DPR Kompak Bantah Isu Kabar Surpres Pergantian Kapolri

Siapa Saiful Bahri yang Dikaitkan dengan PBNU?

Selain dari Kemenag, KPK juga memanggil saksi lain, termasuk seorang bernama Saiful Bahri. Ia disebut-sebut sebagai staf dari PBNU.

Menanggapi hal ini, PBNU pun buka suara untuk meluruskan.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Lukman Khakim, mengklarifikasi bahwa Saiful Bahri memang tercatat sebagai pengurus di salah satu lembaga PBNU, namun tidak pernah aktif sejak 2022.

Lukman menegaskan Saiful Bahri bukanlah karyawan PBNU.

"Saiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027.

Tapi setelah saya cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif," jelas Lukman.

Lukman juga menyebutkan bahwa Saiful Bahri adalah orang dekat Isfah Abidal Aziz, salah satu individu yang dicegah KPK ke luar negeri.

Isfah sendiri adalah mantan staf khusus eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang juga ikut dicekal.

Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menjerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan, Siap Koordinasi dengan Kejagung

KPK Sita Uang Tunai Rp26 Miliar dan Aset Lainnya

Keseluruhan kasus ini menunjukkan seriusnya KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan jemaah haji.

Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset berharga, antara lain:

-Uang tunai senilai $1,6 juta AS (sekitar Rp26 miliar)

-Empat unit mobil

-Lima bidang tanah dan bangunan

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan, yaitu:

-Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)

-Ishfah Abidal Aziz (eks staf khusus Yaqut)

-Fuad Hasan Masyhur (pengusaha biro perjalanan haji dan umrah)

Kasus ini masih terus bergulir dan KPK berjanji akan mengungkap semua pihak yang terlibat.

Kerugian negara dan kerugian bagi jemaah haji yang seharusnya bisa mendapatkan kuota reguler menjadi fokus utama dalam pengusutan ini (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman