Memasuki Babak Baru Kasus TPPU, Kejagung Amankan 7 Bidang Tanah Eks Pejabat MA Zarof Ricar Senilai 35 Miliar

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, memasuki babak baru yang signifikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menyita sejumlah aset tanah yang diduga kuat terkait dengan praktik pencucian uang yang melibatkan Zarof Ricar.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan aset tersebut pada Rabu, 10 September 2025. Informasi ini kemudian diumumkan secara resmi kepada publik sehari setelahnya.
"Penyidik telah berhasil melaksanakan penyitaan terhadap beberapa aset milik tersangka ZR yang berlokasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis, 18 September 2025.
Total ada tujuh bidang tanah yang berhasil disita oleh tim penyidik. Fakta menariknya, lahan-lahan ini tidak tercatat atas nama Zarof Ricar secara langsung, melainkan diatasnamakan dua anaknya. Empat bidang tanah tercatat atas nama RBP, sementara tiga bidang lainnya atas nama DCA.
Kejagung menyebut tujuh bidang tanah milik eks pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru diperkirakan bernilai Rp35,18 miliar.
Baca Juga: Lonjakan Drastis, 18.234 Anak di Pandeglang Banten Putus Sekolah
Dari hasil penyitaan, penyidik mencatat bahwa total luas lahan yang kini berstatus sita mencapai 13.362 meter persegi atau sekitar 1,3 hektare. Lahan-lahan ini tersebar di dua kecamatan strategis di Kota Pekanbaru, yaitu Marpoyan Damai dan Bina Wi
Langkah penyitaan ini dianggap krusial dalam upaya Kejagung untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pencucian uang.
Aset berupa tanah seringkali menjadi pilihan utama bagi pelaku kejahatan karena dianggap sebagai cara yang aman untuk menyimpan kekayaan sekaligus menyamarkan asal-usul harta haram.
Baca Juga: Prabowo Janji Gaji Pejabat Naik Usai Reshuffle, Langsung Ubah Rencana di Akhir 2025
Praktik mengalihkan aset atas nama anggota keluarga inti, seperti anak atau pasangan, bukanlah modus baru dalam dunia kejahatan keuangan.
Cara ini sering digunakan untuk menghindari deteksi langsung terhadap kepemilikan harta oleh tersangka. Namun, dalam kasus Zarof Ricar, tim penyidik berhasil mengungkap pola tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa upaya pelacakan aset tidak akan berhenti pada penyitaan kali ini. Penyidik masih membuka peluang untuk menyasar aset-aset lain yang terindikasi terkait dengan TPPU. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera terhadap praktik penyamaran harta.
Baca Juga: Bandara Soetta Terancam Gangguan, Pemprov Banten Turun Tangan!
Kasus Zarof Ricar menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung. Masyarakat kini menantikan sejauh mana Kejagung mampu membongkar jaringan kekayaan tersembunyi yang terkait dengan kasus ini, sekaligus mempertegas komitmen dalam memberantas korupsi di tubuh lembaga peradi
Kejaksaan Agung juga berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, serta memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dan menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










