Deteksi Dini Penyakit, Puskesmas Kunciran Layani Ratusan Warga Pinang Secara Gratis

AKURAT BANTEN - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin, Puskesmas Kunciran menggelar kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Aula Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat (19/9/2025).
Kegiatan ini diikuti sekitar 150 warga dan pegawai Kecamatan Pinang, mulai dari jajaran kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat umum.
Pemeriksaan dilakukan sesuai kelompok usia, mulai bayi, balita, anak sekolah, ibu hamil, remaja, dewasa, hingga lansia.
Baca Juga: Komplotan Lempar Bola Beraksi di Halte Transjakarta, Polisi Amankan Satu Pelaku dan Buru Dua Lainnya
Kepala Puskesmas Kunciran, dr. Darsono, menjelaskan bahwa kegiatan berjalan lancar dengan tujuan memberikan akses pemeriksaan menyeluruh bagi masyarakat.
"Alhamdulillah, hari ini pemeriksaan berjalan lancar. Tujuannya tentu agar para pegawai maupun warga bisa mengetahui kondisi kesehatannya. Hasil pemeriksaan ini juga langsung terintegrasi dengan aplikasi Satu Sehat Mobile, sehingga masyarakat dapat memantau kesehatannya secara digital," ujarnya.
Menurutnya, antusiasme peserta cukup tinggi karena sebagian besar warga maupun pegawai jarang melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan 4 Kendaraan di BSD Raya Utama, Satu Korban Tewas di Tempat
Dengan adanya program ini, mereka bisa lebih awal mengetahui kondisi tubuh dan melakukan pencegahan terhadap risiko penyakit kronis.
"Pemeriksaan kesehatan sebaiknya dilakukan minimal satu kali dalam setahun, baik melalui program jemput bola seperti CKG maupun secara mandiri di puskesmas yang ada," tambah dr. Darsono.
Ia menegaskan bahwa deteksi dini sangat penting agar penyakit bisa segera ditangani sebelum berkembang menjadi serius.
Data hasil pemeriksaan ini juga akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Tangerang dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
"Kami berharap baik pegawai maupun masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan, terlebih dengan adanya berbagai layanan gratis yang telah disediakan pemerintah," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










