Banten

Wagub Banten Minta Guru dan Sekolah Jadi Garda Depan Penggunaan Bahasa Indonesia

Irsyad Mohammad | 29 September 2025, 21:42 WIB
Wagub Banten Minta Guru dan Sekolah Jadi Garda Depan Penggunaan Bahasa Indonesia

AKURAT BANTEN - Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusum, menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa di tengah keragaman suku, budaya, agama, dan ras di Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Konsolidasi Daerah Pengembangan Bahasa Indonesia yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Tangerang Selatan, Senin (29/9/25).

"Di sini ada konsolidasi daerah pengembangan Bahasa Indonesia. Intinya adalah menjaga kedaulatan bahasa, terutama kedaulatan negara Indonesia," ujar Dimyati.

Ia menekankan bahwa Indonesia merupakan bangsa besar dengan heterogenitas tinggi, baik dari sisi adat, budaya, maupun agama. Karena itu, menurutnya, kunci pemersatu bangsa adalah Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Sekuriti Bank Ditemukan Tewas di Bekasi, Polisi Tunggu Hasil Autopsi untuk Pastikan Penyebabnya

"Jadi bahasa ini adalah pemersatu bangsa karena bangsa Indonesia ini sangat besar dan luas, dan banyak suku adat budayanya. Kalau tidak dijaga dan dilestarikan, bahasa ini lambat laun akan hilang. Padahal, bahasa ini adalah warisan budaya Indonesia yang harus betul-betul dijaga dan terus diajarkan kepada anak-anak kita," tegasnya.

Menurut Dimyati, derasnya arus budaya asing juga menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan bahasa nasional.

"Kadang-kadang anak-anak kita sudah mulai melupakan karena sudah mulai ada budaya asing yang masuk melalui internet, gadget, handphone, dan televisi. Banyak tontonan jadi tuntunan sehingga bahasanya hancur," katanya.

Baca Juga: Polisi Terus Buru Jejak Reno dan Farhan yang Hilang Pascademo

Selain itu, ia menyoroti masih adanya kelompok masyarakat di daerah tertentu yang belum fasih berbahasa Indonesia.

"Banyak juga orang kita di daerah-daerah yang nggak ngerti Bahasa Indonesia. Contohnya di Banten, ada masyarakat Badui yang tidak paham bahasa Indonesia. Kalau ada orang Jawa, Kalimantan, atau Sumatera datang, mereka tidak nyambung. Kalau sudah tidak nyambung, nanti bisa ada misunderstanding," jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia menilai konsolidasi sangat diperlukan guna menyatukan visi, misi, dan rencana strategis dalam melestarikan Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 24,6 Kg Sabu di Apartemen Pluit, Modusnya Bikin Geleng Kepala

"Maka oleh sebab itu, ini perlu dilakukan konsolidasi supaya menyatukan visi dan misinya. Renstra-nya seperti apa, sehingga semua akan terbentuk bersama-sama," ujarnya.

Terkait wacana Raperda tentang Bahasa Indonesia dan bahasa daerah di Banten, Dimyati menilai hal itu tidak mendesak.

"Kalau menurut saya nggak perlu Raperda yang begitu-begini. Cukup dengan peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah. Perda itu terlalu lama dan berlebihan. Kepala daerah bisa langsung memerintahkan Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama agar semua guru menggunakan Bahasa Indonesia di kelas," jelasnya.

Menurutnya, regulasi sederhana sudah cukup untuk menegakkan aturan penggunaan bahasa nasional.

"Sehingga tidak perlu lagi Perda. Karena kalau ada Perda, nanti pasti ada sanksi. Namanya peraturan pasti ada reward dan punishment," katanya.

Baca Juga: Isu PHK Pegawai Shell Indonesia Dibantah, Perusahaan Tegaskan Hanya Rotasi Karyawan

Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum terkait penggunaan Bahasa Indonesia sudah kuat, karena telah diatur dalam undang-undang.

"Saya ini pernah menjadi anggota DPR selama 15 tahun dan pimpinan Badan Legislasi. Semua undang-undang itu saya godok. Termasuk simbol-simbol negara, bahasa Indonesia, bendera, dan lambang negara. Itu sudah jelas diatur. Jadi menurut saya tidak perlu lagi diturunkan ke bentuk perda, cukup peraturan presiden, peraturan kepala daerah, atau peraturan menteri," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.