Kantor Bahasa Banten Konsolidasikan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

AKURAT BANTEN - Kantor Bahasa Provinsi Banten pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar konsolidasi daerah dalam pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di wilayah Banten dan DKI Jakarta, Senin (29/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Bintaro, Kota Tangerang Selatan, itu menitikberatkan pada pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik serta dokumen resmi pemerintah.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten, Devyanti Asmalasari, menjelaskan konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Wagub Banten Minta Guru dan Sekolah Jadi Garda Depan Penggunaan Bahasa Indonesia
“Pengawasan bahasa Indonesia perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan tiap daerah di bidang bahasa, terutama penggunaan bahasa di ruang publik dan dokumen resmi instansi tersebut,” ujar Devyanti.
Ia menambahkan, Kantor Bahasa Banten konsisten melakukan pembinaan baik kepada lembaga pemerintah, pendidikan, maupun swasta.
Untuk sektor swasta, pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, pengambilan data, hingga pendampingan penggunaan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Ponsel Pegawai Sudin Raib Dicopet Saat Abang None 2025, Aksi Terekam Kamera di TIM
“Ini loh yang penggunaan bahasa Indonesianya masih belum tepat. Kita berikan rekomendasi untuk diubah ke dalam bahasa Indonesia yang memang harus diutamakan,” terangnya.
Meski menekankan pentingnya bahasa Indonesia, Devyanti menegaskan pihaknya tidak menolak penggunaan bahasa asing.
Namun, bahasa Indonesia tetap harus menjadi bahasa utama di ruang publik. Salah satu contoh yang kerap ditemukan, menurutnya, adalah penggunaan istilah asing di papan petunjuk.
Baca Juga: Kerangka Manusia Berbalut Kain Kafan Ditemukan di Lahan Kosong Perumahan Tangerang
“Misalkan ketika kita masuk ke suatu area, tulis dulu Masuk, baru di bawahnya In, dengan huruf lebih kecil dan dicetak miring, karena dia adalah bahasa asing. Jadi itu yang kita lakukan. Kami juga memberikan apresiasi kepada lembaga dengan penggunaan bahasa Indonesia terbaik,” jelasnya.
Devyanti menambahkan, meski regulasi terkait penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik belum memiliki sanksi, pihaknya berharap kesadaran masyarakat semakin tumbuh.
“Kita justru mengharapkan bagaimana masyarakat pengguna bahasa itu memiliki kesadaran, memiliki kesetiaan terhadap bahasa Indonesia, sehingga mau mengubah bahasa-bahasa di ruang publiknya menjadi lebih mengutamakan bahasa Indonesia,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










