Heboh! Penonaktifan Massal BPJS PBI Gegara Instruksi Presiden? Begini Penjelasan Mensos

AKURAT BANTEN - Terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), ditegaskan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf bahwa kebijakan itu tidak pernah didasarkan pada instruksi Presiden.
Kebijakan tersebut murni dilakukan berdasarkan pemutakhiran data penerima manfaat yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pernyataan ini disampaikan Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, sebagai klarifikasi atas pernyataan salah satu wali kota yang menyebut bahwa penonaktifan PBI-JKN merupakan perintah Presiden.
Baca Juga: Kecewa Belum Ditahan, Korban Penganiayaan Habib Bahar Beberkan Alami Trauma Psikologis
Menurut Saifullah Yusuf, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tidak memerintahkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya referensi data bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program sosial.
Ia menegaskan bahwa keputusan terkait penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada data resmi yang telah diperbarui.
"Jadi keputusan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI-JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial dengan berpedoman pada DTSEN, sehingga tidak ada perintah Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan bantuan iuran tersebut," cetusnya.
Baca Juga: Jalan Raya Pasar Kemis Telan 4 Jiwa, Polisi Usut Kelalaian Pemerintah Terkait Jalan Rusak
Untuk meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan publik, Mensos bahkan telah mengirimkan surat kepada wali kota yang dimaksud.
Pemutakhiran Data Jadi Dasar Evaluasi PBI-JKN
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan evaluasi penerima bantuan berdasarkan pembaruan DTSEN tahun 2025. Fokus utama evaluasi adalah memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran, khususnya bagi kelompok masyarakat paling rentan.
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan. PBI-JKN diprioritaskan untuk warga pada desil 1 hingga desil 5, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Namun, hasil pemutakhiran data menunjukkan masih adanya ketidaktepatan sasaran. Lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1–5 belum terdaftar sebagai penerima PBI-JKN.
Baca Juga: Fantasis! Ini Deretan Fasilitas yang Didapatkan Guru Sekolah Garuda: Ada Rumah Dinas Mewah
Sementara lebih dari 15 juta jiwa pada desil 6–10 dan kelompok non-desil justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Temuan ini menjadi dasar penyesuaian dan penonaktifan kepesertaan bagi mereka yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria.
Kuota Nasional dan Mekanisme Penambahan
Saat ini, kuota nasional PBI-JKN ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Jika suatu daerah mengalami kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan penetapan lebih lanjut.
Langkah ini bertujuan agar distribusi bantuan tetap merata dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Peserta Dinonaktifkan Bisa Ajukan Reaktivasi
Kementerian Sosial juga memastikan bahwa peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.
Pemerintah telah menyediakan mekanisme dan saluran resmi bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
Dengan demikian, penyesuaian data ini bukanlah bentuk penghapusan sepihak, melainkan bagian dari upaya pembenahan agar program JKN benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.
Baca Juga: Keselamatan Pasien Jadi Prioritas, RSCM Pastikan Layanan Medis Tetap Jalan Meski BPJS PBI Nonaktif
Dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI sebelumnya, Kementerian Sosial mengakui masih adanya ketidaktepatan dalam penyaluran PBI-JKN. Oleh karena itu, pemutakhiran data melalui DTSEN menjadi langkah strategis untuk memperbaiki akurasi dan transparansi program bantuan sosial.
Penegasan ini sekaligus menjawab isu yang berkembang di masyarakat bahwa penonaktifan PBI-JKN merupakan kebijakan langsung dari Presiden. Pemerintah memastikan seluruh keputusan diambil berdasarkan evaluasi data yang objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










