Banten

Jangan Sampai Kehabisan! Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka Hari Ini: Cek Link dan Syarat Terbaru di Sini

Abdurahman | 12 Februari 2026, 17:16 WIB
Jangan Sampai Kehabisan! Mudik Gratis BUMN 2026 Dibuka Hari Ini: Cek Link dan Syarat Terbaru di Sini

AKURAT BANTEN-Kesempatan emas bagi Anda yang ingin pulang kampung tanpa biaya! Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2026 resmi dibuka mulai hari ini, 12 Februari 2026.

Dengan kuota yang terbatas dan peminat yang membludak, pastikan Anda menjadi yang tercepat dengan menyimak panduan lengkap berikut ini.

Program tahunan yang dinanti-nanti, "Mudik Aman Berbagi Harapan 2026", kembali digelar oleh Kementerian BUMN.

Melibatkan hampir 100 perusahaan pelat merah, pemerintah menyediakan lebih dari 100.000 kursi untuk berbagai moda transportasi.

Namun ingat, kuota ini biasanya ludes hanya dalam hitungan hari, bahkan jam!

Baca Juga: Menkes 'Sentil' 1.800 Orang Kaya Penikmat BPJS Gratis: Masa Bayar Rp42 Ribu Saja Tidak Bisa?

Jadwal Pendaftaran & Keberangkatan

Jangan lewatkan garis start-nya.

Segera akses pendaftaran pada tanggal berikut:

  • Pembukaan Pendaftaran: Mulai hari ini, 12 Februari 2026 (Hingga kuota terpenuhi).
  • Keberangkatan Kapal Laut: Mulai 14 Maret 2026.
  • Keberangkatan Kereta Api: 15 – 18 Maret 2026.
  • Keberangkatan Bus: 17 Maret 2026 (Serentak).

Baca Juga: BPJS PBI-JKN Tiba-tiba Nonaktif? Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali!

Link Pendaftaran & Daftar Instansi Penyelenggara

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui kanal resmi masing-masing BUMN.

Berikut adalah beberapa link dan aplikasi yang wajib Anda pantau hari ini:

  • Sektor Darat (Bus & Kereta): Cek aplikasi Mitra Darat atau situs resmi Jasa Raharja dan KAI.
  • Sektor Laut: Kunjungi situs resmi PT Pelni atau ASDP Indonesia Ferry.
  • BUMN Lainnya: Pantau akun Instagram @bumn_id untuk daftar lengkap link pendaftaran dari perusahaan seperti Bio Farma, Pertamina, dan lainnya.

Baca Juga: Yaqut Melawan! Eks Menag Gugat KPK via Praperadilan: Babak Baru Skandal Kuota Haji Terkuak?

Syarat Terbaru yang Harus Disiapkan Sekarang!

Agar proses input data tidak terhambat, siapkan dokumen digital berikut di ponsel Anda sekarang juga:

1. KTP Asli: Berlaku untuk pemudik dewasa.

2. Kartu Keluarga (KK): Untuk pendaftaran anggota keluarga (satu KK bisa mendaftarkan hingga 4-5 orang).

3. Kondisi Fisik: Pastikan dalam keadaan sehat jasmani.

4. Verifikasi: Beberapa instansi mewajibkan calon peserta sudah memiliki akun di aplikasi terkait sebelum mendaftar.

Baca Juga: Depok Diserbu Penumpang, Pramono Anung 'Sentil' Pemda: Halte Jangan Semua Jakarta yang Bangun!

Rute Tujuan Mudik 2026

Tahun ini, jangkauan rute semakin luas mencakup kota-kota besar di:

Jawa: Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Wonogiri, dan Cilacap.

Sumatera: Bandar Lampung, Palembang, hingga Medan.

Luar Jawa: Rute kapal ferry untuk wilayah Aceh, Kalimantan, dan Indonesia Timur.

Baca Juga: Mencekam! Detik-Detik Truk 'Tractor Head' Hantam Beruntun 6 Mobil di Underpass Ciawi Jagorawi

Trik Ampuh Agar Berhasil "War" Tiket Mudik Gratis:

Siapkan Data Lebih Awal: Ketik NIK dan nomor HP di notes ponsel agar tinggal copy-paste.

Gunakan Koneksi Internet Stabil: Pastikan Anda berada di jaringan 4G/5G atau WiFi yang kencang.

Cek Berkala: Jika satu situs BUMN down karena trafik tinggi, segera beralih ke situs BUMN penyelenggara lainnya.

Daftar di Jam Pertama: Jangan menunda hingga siang hari; kuota rute favorit (seperti Solo dan Jogja) biasanya paling cepat habis.

Baca Juga: Waspada! Sungai Cisadane Tercemar Racun Pestisida, Warga Dilarang Konsumsi Ikan 'Mabuk'!

Penutup Mudik Gratis BUMN 2026 bukan hanya soal penghematan biaya, tapi juga solusi mudik yang lebih aman dan terorganisir dibandingkan menggunakan sepeda motor.

Ayo, segera amankan kursi Anda hari ini dan jadilah bagian dari ratusan ribu pemudik yang pulang dengan ceria!

Informasi lebih lanjut dan pembaruan kuota dapat dipantau langsung melalui media sosial resmi Kementerian BUMN dan perusahaan penyelenggara terkait (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman